PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN
2006
TENTANG
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
SORONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta
guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan
Agama Islam, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong
sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama;
b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong merupakan
pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hikmah Sorong yang dikelola oleh
Yayasan Al Hikmah Sorong yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Al
Hikmah Sorong kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat yang
berwenang di lingkungan Departemen Agama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG.
Pasal 1(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Sorong.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong merupakan perguruan
tinggi di lingkungan Departemen Agama.
Pasal 2Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO