PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN
2006
TENTANG
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA
MENJADI
INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang seni, dan/atau seni dan dalam rangka
mewujudkan pusat unggulan seni, perlu mengubah Sekolah Tinggi Seni Indonesia
Surakarta menjadi Institut Seni Indonesia Surakarta dengan Peraturan
Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN
SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA
SURAKARTA.
Pasal 1
(1) Mengubah bentuk Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta
menjadi Institut Seni Indonesia Surakarta.
(2) Institut Seni Indonesia Surakarta merupakan perguruan tinggi
seni di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3Peraturan pelaksanaan mengenai Sekolah Tinggi Seni
Indonesia Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun
1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 4Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia
Surakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO