PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN
2006
TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1427 H/2006
M
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam
penyelenggaraan ibadah haji dalam musim haji tahun 1427 H/2006 M perlu
ditetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bervariasi sesuai perbedaan
besarnya tarif penerbangan haji per zona;
b. bahwa penetapan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji
musim haji tahun 1427 H/2006 M merupakan komponen biaya penyelenggaraan ibadah
haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan
huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1427 H/2006
M;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3832);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BIAYA
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1427H/2006 M.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang
harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji.
2. Calon haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi
syarat, dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Zona I adalah embarkasi Banda
Aceh, Medan, Batam, dan Padang.
4. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo,
Surabaya, dan Palembang.
5. Zona III adalah embarkasi Balikpapan,
Banjarmasin, dan Makasar.
6. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah
haji dengan pelayanan khusus yang telah memperoleh ijin Menteri Agama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M,
sebagian diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan biaya
operasional di Arab Saudi dan sebagian diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya
operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank.
(2) Biaya
penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M, yaitu:
a. Zona I
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi
adalah sebesar USD 2,753.7.
2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank
adalah sebesar Rp466.864,00.
b. Zona II
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi
adalah sebesar USD 2,851.7.
2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank
adalah sebesar Rp466.864,00.
c. Zona III
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi
adalah sebesar USD 2,969.3.
2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank
adalah sebesar Rp466.864,00.
(3) Biaya penerbangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf b, dan huruf c adalah biaya dari embarkasi pada zona-zona
dimaksud ke Jeddah Arab Saudi pergi pulang.
(4) Bagi jemaah haji yang mendarat di Madinah membayar selisih
biaya penerbangan dengan tidak menambah pembayaran tetapi diperhitungkan dari
biaya komponen naqobah (angkutan darat) Jeddah ke Madinah, sewa akomodasi dan
katering Madinatul Hujaj, serta angkutan dari Madinatul Hujaj ke Airport
Jeddah.
(5) Bank Indonesia menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai
dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya
operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan
oleh penyelenggara ibadah haji khusus adalah sebesar USD 4,500 per orang yang
dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, katering, transport lokal, dan
operasional pelayanan oleh penyelenggara ibadah haji khusus di Arab Saudi dan di
dalam negeri, ditambah biaya dalam rupiah sebesar Rp405.000 yang dipergunakan
untuk biaya operasional dalam negeri, administrasi bank, dan asuransi
haji.
Pasal 4
(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji
tahun 1427 H/2006 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan
mata uang rupiah.
(2) Untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji yang diperhitungkan
dalam US. Dollar dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank
Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Pasal 5
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan
secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui bank penerima setoran biaya
penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran
haji.
(2) Pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai pada tanggal
4 Juli 2006 dan ditutup pada tanggal 4 Agustus 2006 atau setelah mencapai kuota
yang ditetapkan.
Pasal 6
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelengaraan
ibadah haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan
ibadah haji, dikembalikan dengan dikenakan administrasi sebesar 1% (satu
persen).
(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon
jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk biaya
penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US.
Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank Indonesia
yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah
haji.
Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 8Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan
Presiden Nomor 45 Tahun 2005 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun
2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO