PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN
2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN
2005
TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN UNTUK
KEPENTINGAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk lebih
meningkatkan prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah yang sah dan
kepastian hukum dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan
Umum;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan
Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2106);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak
Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2324);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
6. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah
bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk
Kepentingan Umum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
3. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah
dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah,
bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan
tanah."
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
(2) Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara
jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh
pihak-pihak yang bersangkutan."
3. Ketentuan Pasal 3 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak
atas tanah."4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 5Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang
selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah,
meliputi:
a. jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di
ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih,
saluran pembuangan air dan sanitasi;
b. waduk, bendungan, bendungan irigasi
dan bangunan pengairan lainnya;
c. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta
api, dan terminal;
d. fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan
bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
e. tempat pembuangan
sampah;
f. cagar alam dan cagar budaya;
g. pembangkit, transmisi,
distribusi tenaga listrik."
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah
kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota
yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
(2) Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
(3) Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota
atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang
dibentuk oleh Gubernur.
(4) Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau
lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh
Menteri Dalam Negeri yang terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah
Daerah terkait.
(5) Susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas unsur perangkat
daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional."
6. Ketentuan Pasal 7 huruf c diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 7Panitia pengadaan tanah bertugas:
a. mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan,
tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan
dilepaskan atau diserahkan;
b. mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya
akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
c. menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan
dilepaskan atau diserahkan;
d. memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang
terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana
dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui
tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh
seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas
tanah;
e. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan
instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam
rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
f. menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para
pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di
atas tanah;
g. membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas
tanah;
h. mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas
pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang
berkompeten."
7. Menambah Pasal 7A yang berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 7ABiaya Panitia Pengadaan Tanah diatur lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Kepala Badan Pertanahan
Nasional."
8. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Dalam hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang
tidak dapat dialihkan atau dipindahkan secara teknis tata ruang ke tempat atau
lokasi lain, maka musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 120
(seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal undangan
pertama.
(2) Apabila setelah diadakan musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya
ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan menitipkan ganti rugi
uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang
bersangkutan.
(3) Apabila terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka panitia menitipkan uang ganti rugi
kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang
bersangkutan."
9. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 13Bentuk ganti rugi dapat berupa:
a. Uang;
dan/atau
b. Tanah pengganti; dan/atau
c. Pemukiman kembali; dan/atau
d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Bentuk lain yang disetujui
oleh pihak-pihak yang bersangkutan."
10. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a diubah, sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15(1) Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan
atas:
a. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya
dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian
Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b. nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang
bertanggung jawab di bidang bangunan;
c. nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang
bertanggung jawab di bidang pertanian.
(2) Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi,
Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur
bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."
11. Menambah Pasal baru antara Pasal 18 dan Pasal 19 menjadi
Pasal 18A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 18AApabila yang berhak atas tanah atau benda-benda yang
ada di atasnya yang haknya dicabut tidak bersedia menerima ganti rugi
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden, karena dianggap jumlahnya
kurang layak, maka yang bersangkutan dapat meminta banding kepada Pengadilan
Tinggi agar menetapkan ganti rugi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961
tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya dan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian
oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan
Benda-Benda yang ada di Atasnya."
Pasal IIPeraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO