PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN
2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, perlu diberikan
tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab
pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, dipandang perlu megatur Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, diberikan tunjangan Auditor
setiap bulan.
Pasal 3Besarnya Tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden
ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan
fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya
diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Auditor berdasarkan Peraturan
Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya
sampai dengan diberikannya tunjangan Auditor berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pasal 5Pemberian Tunjangan Auditor dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 60 TAHUN
2006
TANGGAL: 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
AUDITOR
+--------------------------------------------------------------+
No. JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------+
1. Auditor Ahli Auditor Utama Rp 1.100.000
Auditor Madya Rp 797.500
Auditor Muda Rp 522.500
Auditor Pertama Rp 247.500
2. Auditor Terampil Auditor Penyelia Rp 385.000
Auditor Pelaksana Lanjutan Rp 220.000
Auditor Pelaksana Rp 197.000