PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN
2006
TENTANG
TUNJANGAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Dosen merupakan Jabatan Fungsional;
b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab
pekerjaannya;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b
dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan serta sambil menunggu ditatanya jabatan
fungsional Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipandang
perlu mengatur Tunjangan Dosen dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN
TENTANG TUNJANGAN DOSEN.
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan Dosen setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi
sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi,
Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu
Direktur.
(2) Tugas tambahan memimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan
Departemen Agama bukan jabatan struktural.
Pasal 3
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
sebagai Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Perguruan Tinggi sebagai
Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu
Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan Dosen setiap
bulan.
(2) Besarnya tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
Pasal 4Ketentuan tunjangan Dosen juga berlaku bagi anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di Perguruan Tinggi.
Pasal 5(1) Tunjangan Dosen diberikan terhitung mulai tanggal 1
Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan
Dosen berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2001,
kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Dosen
berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan Dosen yang telah
diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Dosen berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 6Dosen yang bertugas pada lebih dari satu Perguruan
Tinggi, hanya diberikan satu tunjangan Dosen.
Pasal 7Tunjangan Dosen tidak diberikan kepada:
a. Dosen
tidak tetap atau Dosen luar biasa;
b. Dosen yang dibebaskan sementara dari
jabatannya;
c. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab
lain;
d. Dosen yang diberhentikan sementara.
Pasal 8Pemberian tunjangan Dosen dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 10Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2001, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 11Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 59 Tahun
2006
TANGGAL: 26 Mei 2006+----------------------------+
NO JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
+----------------------------+
1. GURU BESAR Rp 990.000
2. LEKTOR KEPALA Rp 709.000
3. LEKTOR Rp 552.200
4. ASISTEN AHLI Rp 297.000
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 59 Tahun
2006
TANGGAL: 26 Mei 2006+------------------------------------------------------+
NO TUGAS TAMBAHAN JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
+------------------------------------------------------+
1. REKTOR GURU BESAR Rp 4.500.000
LEKTOR KEPALA Rp 4.050.000
2. PEMBANTU REKTOR/DEKAN GURU BESAR Rp 3.500.000
LEKTOR KEPALA Rp 3.100.000
3. PEMBANTU DEKAN/KETUA GURU BESAR Rp 2.500.000
SEKOLAH TINGGI/DIREKTUR LEKTOR KEPALA Rp 2.150.000
POLITEKNIK/DIREKTUR LEKTOR Rp 1.800.000
AKADEMI
4. PEMBANTU KETUA/PEMBANTU GURU BESAR Rp 1.500.000
DIREKTUR LEKTOR KEPALA Rp 1.300.000
LEKTOR Rp 1.100.000