PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN
2006
TENTANG
TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan serta sambil menunggu ditatanya jabatan fungsional Tenaga
Kependidikan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Tenaga Kependidikan
dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Pra Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3764);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan
Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan
Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3461);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3974);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN
TENAGA KEPENDIDIKAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tenaga
Kependidikan adalah:
1. Guru yang ditugaskan pada:
a. Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang
sederajat;
b. Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah,
dan yang sederajat;
c. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah
Tsanawiyah, dan yang sederajat;
d. Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa,
Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
2. Pamong Belajar yang ditugaskan
pada:
a. Sanggar Kegiatan Belajar; dan
b. Balai Pengembangan
Kegiatan Belajar.
3. Penilik yang diberi tugas secara penuh untuk melakukan
kegiatan penilikan Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
atau Dinas yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Luar Sekolah.
4. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman
Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat.
5. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar,
Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat.
6. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat.
7. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat;
8. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama
pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Sekolah
Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat;
9. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas
Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah
Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat;
10.
Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa.
Pasal 2Kepala Sekolah dalam jabatan Tenaga Kependidikan, bukan
jabatan struktural.
Pasal 3Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
sebagai Tenaga Kependidikan, diberikan tunjangan Tenaga Kependidikan setiap
bulan.
Pasal 4Besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Tenaga
Kependidikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan
Tenaga Kependidikan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya
tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya
tunjangan Tenaga Kependidikan yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya
tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 6Pemberian tunjangan Tenaga Kependidikan, dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diangkat dalam
jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 58 Tahun
2006
TANGGAL: 26 Mei 2006 TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
+-----------------------------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN GOLONGAN/BESAR TUNJANGAN KETERANGAN
II III IV
+-----------------------------------------------------------------------------------------------+
1 2 3 4 5 6
+-----------------------------------------------------------------------------------------------+
Tunjangan yang diberikan
kepada Guru yang diberi
1. Guru Rp 186.000 Rp 227.000 Rp 289.000 tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah sudah
termasuk Tunjangan
Tenaga Kependidikan
2. Pamong Belajar Rp 186.000 Rp 227.000 Rp 289.000
3. Penilik Rp 186.000 Rp 227.000 Rp 289.000
4. Guru yang diberi tugas tambahan Rp 324.000 Rp 365.000 Rp 427.000
sebagai Kepala Taman Kanak-
kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul
Athfal, dan yang sederajat
5. Guru yang diberi tugas tambahan Rp 324.000 Rp 365.000 Rp 427.000
sebagai Kepala Sekolah Dasar,
Sekolah Dasar Luar Biasa,
Madrasah Ibtidaiyah, dan yang
sederajat
6. Guru yang diberi tugas tambahan Rp 365.000 Rp 406.000 Rp 468.000
sebagai Kepala Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama, Madrasah
Tsanawiyah, dan yang sederajat
7. Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah - Rp 475.000 Rp 537.000
Menengah, Sekolah Luar Biasa,
Madrasah Aliyah, dan yang
sederajat
8. Pengawas Sekolah dan Pengawas - Rp 406.000 Rp 468.000
Mata Pelajaran Pendidikan Agama
pada Taman Kanak-kanak,
Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal,
Sekolah Dasar, Madrasah
Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar
Biasa, dan yang sederajat
9. Pengawas Mata Pelajaran / - Rp 544.000 Rp 605.000
Rumpun Mata Pelajaran dan
Pengawas Bimbingan dan
Konseling pada Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama, Madrasyah
Tsanawiyah, Sekolah Menengah,
Madrasah Aliyah, dan yang
sederajat
10.Pengawas Pendidikan Luar Biasa - Rp 544.000 Rp 605.000
pada Sekolah Luar Biasa