PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN
2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGGERAK SWADAYA
MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat,
perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, diberikan
tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.
Pasal 3Besarnya tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan
fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya
diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat
berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional
yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Penggerak Swadaya
Masyarakat berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5Pemberian tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan
Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 56 Tahun
2006
TANGGAL: 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
+------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
+------------------------------------------------------------------------+
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penggerak Swadaya Masyarakat Rp 440.000
Ahli Madya
Penggerak Swadaya Masyarakat Rp 330.000
Muda
Penggerak Swadaya Masyarakat Rp 220.000
Pertama
2. Pengerak Swadaya Masyarakat Penggerak Swadaya Masyarakat Rp 264.000
Terampil Penyelia
Penggerak Swadaya Masyarakat Rp 220.000
Pelaksana Lanjutan
Penggerak Swadaya Masyarakat Rp 197.000
Pelaksana
Penggerak Swadaya Masyarakat Rp 183.000
Pelaksana Pemula