PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN
2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ARSIPARIS DAN
PUSTAKAWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan, perlu
diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional
Arsiparis dan Pustakawan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN PUSTAKAWAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan, diberikan
tunjangan Arsiparis dan Pustakawan setiap bulan.
Pasal 3Besarnya tunjangan Arsiparis dan Pustakawan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Arsiparis dan Pustakawan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan
fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya
diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Arsiparis dan Pustakawan
berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional
yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Arsiparis dan
Pustakawan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5Pemberian tunjangan Arsiparis dan Pustakawan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2003 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pustakawan;
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 40 Tahun
2006
TANGGAL: 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ARSIPARIS
+----------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
+----------------------------------------------------------------+
1. Arsiparis Ahli Arsiparis Utama Rp 550.000
Arsiparis Madya Rp 413.000
Arsiparis Muda Rp 303.000
Arsiparis Pertama Rp 202.000
2. Arsiparis Terampil Arsiparis Penyelia Rp 220.000
Arsiparis Pelaksana Lanjutan Rp 202.000
Arsiparis Pelaksana Rp 197.000
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 40 Tahun
2006
TANGGAL: 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
+-----------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------------------+
1. Pustakawan Ahli Pustakawan Utama Rp 550.000
Pustakawan Madya Rp 413.000
Pustakawan Muda Rp 303.000
Pustakawan Pertama Rp 202.000
2. Pustakawan Terampil Pustakawan Penyelia Rp 220.000
Pustakawan Pelaksana Lanjutan Rp 202.000
Pustakawan Pelaksana Rp 197.000