PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN
2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan
tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab
pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional
Perencana dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, diberikan tunjangan Perencana
setiap bulan.
Pasal 3Besarnya tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden
ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan
fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya
diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perencana, berdasarkan Peraturan
Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya
sampai dengan diberikannya tunjangan Perencana berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pasal 5Pemberian tunjangan Perencana dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 41 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR:
TANGGAL: TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PERENCANA
+--------------------------------------------+
JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
+--------------------------------------------+
Perencana Perencana Utama Rp 1.230.000
Perencana Madya Rp 1.094.000
Perencana Muda Rp 660.000
Perencana Pertama Rp 278.000