PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN
2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PERANCANG PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pegawai Negari Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai
dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitaskerja Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional
Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang
Peraturan Perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan,
diberikan tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besarnya tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden ini.
(2) Tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2006.
Pasal 4Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan
fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang merangkap jabatan
struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat
dengan bidang peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau
fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
Pasal 5Pemberian tunjangan Perancang Peraturan
Perundang-undangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 37 Tahun
2006
TANGGAL: 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
-------------------------------------------------------------
JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------
Perancang peraturan Perancang Utama Rp 1.230.000
perundang-undangan Perancang Madya Rp 1.094.000
Perancang Muda Rp 660.000
Perancang Pertama Rp 278.000