PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN
2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK
JALAN DAN JEMBATAN,
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN
TEKNIK
PENYEHATAN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan
dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan
Lingkungan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan
beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik
Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan
Teknik Penyehatan Lingkungan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA
BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Pengairan adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Jalan dan Jembatan adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan
Perumahan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan
Perumahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Penyehatan Lingkungan adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan
Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan
Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan,
diberikan tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata
Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, setiap bulan.
Pasal 3Besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan
Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik
Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan
fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya
diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan
dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan
Lingkungan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan
fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Teknik
Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan
Teknik Penyehatan Lingkungan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5Pemberian tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan
Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan,
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 68 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik
Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan
Teknik Penyehatan Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 30 Tahun
2006
TANGGAL: 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNIK PENGAIRAN
+----------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
+----------------------------------------------------------------------------+
1. Teknik Pengairan Ahli Teknik Pengairan Utama Rp 880.000
Teknik Pengairan Madya Rp 660.000
Teknik Pengairan Muda Rp 440.000
Teknik Pengairan Pertama Rp 220,000
2. Teknik Pengairan Terampil Teknik Pengairan Penyelia Rp 264.000
Teknik Pengairan Pelaksana Lanjutan Rp 220.000
Teknik Pengairan Pelaksana Rp 197.000
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 30 Tahun
2006
TANGGAL: 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
+-------------------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
+-------------------------------------------------------------------------------------+
1. Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Jalan dan Jembatan Utama Rp 880.000
Ahli Teknik Jalan dan Jembatan Madya Rp 660.000
Teknik Jalan dan Jembatan Muda Rp 440.000
Teknik Jalan dan Jembatan Pertama Rp 220.000
2. Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia Rp 264.000
Terampil Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan Rp 220.000
Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Rp 197.000
LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 30 Tahun
2006
TANGGAL: 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN
+-----------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------------------------------+
1. Teknik Tata Bangunan dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Rp 880.000
Perumahan Ahli Utama
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Rp 660.000
Madya
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Rp 440.000
Muda
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Rp 220.000
Pertama
2. Teknik Tata Bangunan dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Rp 264.000
Perumahan Terampil Penyelia
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Rp 220.000
Pelaksana Lanjutan
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Rp 197.000
Pelaksana
LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 30 Tahun
2006
TANGGAL: 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
+--------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------------------+
1. Teknik Penyehatan Lingkungan Teknik Penyehatan Lingkungan Rp 880.000
Ahli Utama
Teknik Penyehatan Lingkungan Rp 660.000
Madya
Teknik Penyehatan Lingkungan Rp 440.000
Muda
Teknik Penyehatan Lingkungan Rp 220.000
Pertama
2. Teknik Penyehatan Lingkungan Teknik Penyehatan Lingkungan Rp 264.000
Terampil Penyelia
Teknik Penyehatan Lingkungan Rp 220.000
Pelaksana Lanjutan
Teknik Penyehatan Lingkungan Rp 197.000
Pelaksana