PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
17 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN
TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL.
Pasal 1Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural
setiap bulan.
Pasal 2Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Presiden ini.
Pasal 3
(1) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah
menerima tunjangan jabatan struktural berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 99
Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, kepadanya hanya diberikan
selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan
Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan struktural yang telah diterimanya
sampai dengan diberikannya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4Pemberian Tunjangan Jabatan Struktural dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diangkat dalam
jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun
2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Lampiran ...