PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
2006
TENTANG
TUNJANGAN PANITERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera, perlu diberikan tunjangan yang
sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Panitera dengan Peraturan
Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3400), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4358);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN
TENTANG TUNJANGAN PANITERA.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Panitera, diberikan tunjangan Panitera setiap
bulan.
Pasal 3Besarnya tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden
ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Panitera
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan
selisih kekurangan besarnya tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan Presiden
ini dengan besarnya tunjangan Panitera yang telah diterimanya sampai dengan
diberikannya tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5Pemberian tunjangan Panitera dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang Tunjangan Panitera, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 20 Tahun
2006
TANGGAL: 26 Mei 2006 TUNJANGAN PANITERA
+-----------------------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN MAHKAMAH AGUNG TINGKAT BANDING PERADILAN TINGKAT PERTAMA
+-----------------------------------------------------------------------------------------+
KELAS IA KELAS IB KELAS II
KELAS I TUN KELAS II TUN
+-----------------------------------------------------------------------------------------+
1 2 3 4 5 6 7
+-----------------------------------------------------------------------------------------+
1. PANITERA Rp 4.500.000 Rp 1.650.000 Rp 660.000 Rp 495.000 Rp 264.000
2. WAKIL PANITERA Rp 3.500.000 Rp 660.000 Rp 495.000 Rp 264.000 Rp 231.000
3. PANITERA MUDA Rp 2.500.000 Rp 495.000 Rp 264.000 Rp 220.000 Rp 212.000
4. PANITERA PENGGANTI Rp 990.000 Rp 264.000 Rp 231.000 Rp 197.000 Rp 183.000