PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
TUNJANGAN UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan produktivitas Pegawai Negeri Sipil, khususnya bagi Pegawai
Negeri Sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, dipandang perlu
mengatur Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan
Presiden.
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebaimana telah beberapa
kali diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN UMUM
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999.
2. Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan adalah
Tunjangan Tenaga Kependidikan, Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris
Pengganti Mahkamah Pelayaran, Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang
Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Tunjangan Hakim, Tunjangan Panitera,
Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti, Tunjangan Pengamat Gunungapi bagi
Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II, dan tunjangan jabatan lain yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima
tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang
dipersamakan dengan tunjangan jabatan, diberikan Tunjangan Umum stiap
bulan.
Pasal 3Besarnya Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 4Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
PasaL 5Sejak berlakunya Peraturan Presiden ini, bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum kurang dari Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) sebelum digunakan untuk membayar iuran wajib Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan diberikan tambahan Tunjangan Umum sehingga penghasilan
seluruhnya menjadi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 6
(1) Bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
sebagai Guru sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan telah menerima
Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan
Tenaga Kependidikan.
(2) Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
sebagai Guru setelah berlakunya Peraturan Presiden ini, kepada yang bersangkutan
diberikan Tunjangan umum berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 7Pemberian Tunjangan Umum dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiei-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 9Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 12 Tahun
2006
TANGGAL: 11 Mei 2006TUNJANGAN UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
----------------------------------------
No Golongan Besarnya Tunjangan
----------------------------------------
1. IV Rp 190.000
2. III Rp 185.000
3. II Rp 180.000
4. I Rp 175.000