PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2006
TENTANG
PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN PENDIDIKAN NEGERI
SINGARAJA
MENJADI UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan kinerja perguruan tinggi,
khususnya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja dan dalam
rangka menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademik dan/atau
profesional perlu memperluas kewenangan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Negeri Singaraja;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dipandang perlu mengubah bentuk perguruan tinggi Institut
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan
Ganesha dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN
INSTITUT KEGURUAN DAN PENDIDIKAN NEGERI SINGARAJA MENJADI UNIVERSITAS PENDIDIKAN
GANESHA.
Pasal 1
(1) Mengubah Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri
Singaraja menjadi Universitas Pendidikan.
(2) Universitas pendidikan Ganesha merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 2Universitas Pendidikan Ganesha menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4Peraturan pelaksanaan mengenai Institut Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Gorontalo dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja
menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Gorontalo dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja
menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO