PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN
2006
TENTANG
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
ZAWIYAH COT
KALA LANGSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta
guna mewujudkan sumber daya manusia berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama
Islam, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot
Kala Langsa sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama;
b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala
Langsa merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Zawiyah Cot Kala
Langsa yang dikelola oleh Yayasan Perguruan Islam Zawiyah Cot Kala Langsa yang
pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Perguruan Islam Zawiyah Cot Kala
Langsa kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat yang berwenang
di lingkungan Departemen Agama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud
dalam huru'f a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala
Langsa;
Mengingat: 1. Pasal 4 avat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ZAWIYAH COT KALA LANGSA.
Pasal 1(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah
Cot Kala Langsa.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa
merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
Pasal 2Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO