PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105 TAHUN
2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
DAN OPERATOR
TRANSMISI SANDI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi
Sandi, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban
kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional
Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN OPERATOR TRANSMISI SANDI.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
tunjangan jabatan fungsional sandiman dan operator transmisi sandi adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman, diberikan tunjangan Sandiman
setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi, diberikan
tunjangan Operator Transmisi Sandi setiap bulan.
Pasal 3Besarnya tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4Pemberian tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi
Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1
Januari 2007.
Pasal 5Pemberian Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi
Sandi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO