PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN
2006
TENTANG
PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BAGI PEGAWAI NEGERI
SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT
DALAM GERAKAN ACEH
MERDEKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa selama masa konflik di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam terdapat Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas sebagai akibat
situasi yang tidak kondusif dan Pegawai Negeri Sipil yang terlibat dalam Gerakan
Aceh Merdeka;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005
tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada Setiap Orang yang Terlibat
Dalam Gerakan Aceh Merdeka, kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh
Merdeka, telah diberikan amnesti umum dan abolisi;
c. bahwa dengan adanya keadaan yang sudah kondusif di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan pemberian amnesti umum dan abolisi sebagaimana
tersebut pada huruf b, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan
tugas akibat korban konflik dan atau yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka,
perlu mengatur penyelesaian administrasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil
korban konflik dan/atau yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka dengan
Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2906);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 1);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
5. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian
Amnesti Umum dan Abolisi Kepada Setiap Orang yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh
Merdeka;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELESAIAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU
TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA.
Pasal lDalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah
diberhentikan atau meninggalkan tugas karena korban konflik dan/atau terlibat
dalam Gerakan Aceh Merdeka.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian
Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Meninggalkan tugas adalah tidak masuk bekerja secara tidak sah
dan gajinya tidak dibayarkan karena menjadi korban konflik dan/atau terlibat
dalam Gerakan Aceh Merdeka tetapi belum diberhentikan.
4. Penghasilan
adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
5. lnstansi vertikal adalah kantor wilayah Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen pada tingkat Provinsi atau kantor Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen pada tingkat Kabupaten/kota.
Pasal 2Ruang lingkup penyelesaian administrasi kepegawaian
dalam Peraturan Presiden ini, meliputi:
a. pengaktifan kembali sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
b. pengalihan jenis kepegawaian;
c. penetapan
pemberhentian dengan hormat;
d. pemberian pensiun bagi yang berhak
pensiun;
e. pemberian nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan
tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari
program tabungan perumahan; dan
f. prosedur pengaktifan dan
pemberhentian.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada tanggal 31 Agustus 2005 telah
diberhentikan atau meninggalkan tugas dan belum berusia 56 (lima puluh enam)
tahun, diaktifkan kembali pada instansi induknya.
(2) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
berlaku pada tanggal 1 September 2005.
(3) Apabila pada saat ditetapkan keputusan pengaktifan, Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan telah:
a. berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, setelah
diaktifkan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil pada akhir bulan berusia 56 (lima puluh enam) tahun;
b. meninggal dunia, setelah diaktifkan yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal meninggal
dunia dan kepada janda/dudanya diberikan hak pensiun sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Untuk dapat diaktifkan menjadi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang bersangkutan wajib melaporkan diri
secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya melalui
pimpinan unit kerja terakhir yang bersangkutan bekerja.
(2) Dalam hal unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dihapus/digabung menjadi perangkat daerah, laporan disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian instansi induknya melalui:
a. Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang unit kerja
terakhir di instansi vertikal tingkat Provinsi;
b. Bupati/Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang unit
kerja terakhir di instansi vertikal tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 5
(1) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(2) Usul pengaktifan diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi yang bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan
melampirkan:
a. pernyataan menjadi korban konflik Gerakan Aceh Merdeka yang
dibuat oleh:
1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat lain yang
ditunjuk paling rendah pejabat struktural eselon I yang secara fungsional
bertanggungjawab di bidang kepegawaian; dan
2) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah Sekretaris Daerah.
b. pernyataan terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka dibuat oleh
pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Komandan Distrik Militer; dan
c.
data lain yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 6
(1) Pegawai Negeri Sipil Pusat yang unit kerja terakhir telah
dihapus/digabung menjadi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dan telah diaktifkan, dialihkan menjadi:
a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi bagi Pegawai Negeri Sipil
Pusat yang unit kerja terakhir di instansi vertikal tingkat Provinsi;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota bagi Pegawai Negeri
Sipil Pusat yang Unit kerja terakhir di Instansi Vertikal tingkat
Kabupaten/Kota.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina
Kepegawaian instansi induknya.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku
pada tanggal 1 September 2005.
Pasal 7Masa selama diberhentikan atau meninggalkan tugas tidak
dihitung sebagai masa kerja golongan dan masa kerja pensiun.
Pasal 8Selama Pegawai Negeri Sipil diberhentikan atau
meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan
penghasilan dan hak kepegawaian lainnya.
Pasal 9Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah
diaktifkan, dibayarkan sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan
tugas.
Pasal 10
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan tanpa hak
pensiun atau meninggalkan tugas dan pada tanggal 31 Agustus 2005 telah berusia
56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun, keputusan
pemberhentiannya ditinjau kembali menjadi diberhentikan dengan hormat dan kepada
yang bersangkutan diberikan:
1) hak pensiun, apabila pada saat diberhentikan memiliki masa
kerja paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
2) nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan
perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari program
tabungan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan, apabila pada saat
diberhentikan memiliki masa kerja kurang 10 (sepuluh) tahun.
b. Bagi yang meninggalkan tugas, diberhentikan dengan hormat dan
kepada yang bersangkutan diberikan:
1) hak pensiun, apabila pada saat meninggalkan tugas memiliki
masa kerja paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
2) nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan
perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari program
tabungan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan, apabila pada saat
meninggalkan tugas memiliki masa kerja kurang 10 (sepuluh)
tahun.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mulai berlaku pada akhir bulan saat yang bersangkutan berusia 56 (lima puluh
enam) tahun.
Pasal 11
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan tanpa hak
pensiun atau meninggalkan tugas dan telah meninggal dunia sebelum 31 Agustus
2005, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun, keputusan
pemberhentiannya ditinjau kembali menjadi diberhentikan dengan hormat dan kepada
janda/dudanya diberikan pensiun janda/duda;
b. Bagi yang meninggalkan tugas, diberhentikan dengan hormat dan
kepada janda/dudanya diberikan pensiun janda/duda.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mulai berlaku akhir bulan yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 12
(1) Pemberian hak pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan
Pasal ll berlaku mulai bulan September 2005.
(2) Dasar pensiun yang digunakan sebagai dasar penetapan pensiun
pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, adalah gaji pokok
terakhir yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(3) Dalam hal gaji pokok terakhir tidak berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2003, pensiun pokoknya disesuaikan secara berurutan
sampai dengan perubahan penetapan pensiun pokok yang berlaku tahun
2005.
Pasal 13
(1) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3) Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
berdasarkan usul dari:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi Pegawai Negeri Sipil
Pusat;
b. Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
c. Bupati/Walikota melalui Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(3) Dalam mengajukan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2).
Pasal 14Batas waktu melaporkan diri dan pengajuan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) paling lambat
1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
Pasal 15Di samping hak pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 dan Pasal 11, kepada penerima pensiun diberikan juga tunjangan hari tua dan
tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari
program tabungan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 16Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Presiden ini, berlaku juga bagi Calon Pegawai
Negeri Sipil yang menjadi korban konflik dan/atau terlibat dalam Gerakan Aceh
Merdeka.
Pasal 17Pegawai Negeri Sipil yang diaktifkan kembali
berdasarkan Peraturan Presiden ini wajib mengucapkan kembali sumpah/janji
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Pasal 19Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO