
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 97, 1965 |
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PENTING MILIK SWASTA. PENGAMANAN.
|
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
1965
TENTANG
PENGAMANAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PENTING MILIK
SWASTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa di dalam rangka menyelamatkan Revolusi maka
oleh Pemerintah dapat diambil tindakan-tindakan pengamanan secara khusus
terhadap perusahaan-perusahaan penting milik Swasta, yang menguasai hajat hidup
orang banyak;
b. bahwa untuk itu perlu diberikan landasan hukum di dalam bentuk
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Penetapan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 33 ayat (2) Undang-undang
Dasar;
2. Penetapan Presiden No. 111 tahun 1963;
Mendengar: Presidium Kabinet Republik
Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PENETAPAN PRESIDEN TENTANG PENGAMANAN
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PENTING MILIK SWASTA.
Pasal 1
(1) Terhadap perusahaan-perusahaan milik swasta yang penting dan
menguasai hajat hidup orang banyak, oleh Pemerintah dapat diambil
tindakan-tindakan pengamanan secara khusus, dengan tujuan agar funksi
perusahaan-perusahaan yang bersangkutan dapat diselenggarakan sebagaimana
mestinya.
(2) Dengan perusahaan tersebut pada ayat (1) pasal ini
dimaksudkan pula segala kekayaan yang ada padanya termasuk alat-alat,
spare-parts, persediaan bahan baku ataupun bahan jadi dan sebagainya.
(3)
Tindakan pengamanan tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat bersifat:
a. pengawasan oleh Pemerintah atas perusahaan yang
bersangkutan;
b. pengaturan dan pengelolaan perusahaan yang bersangkutan oleh
Pemerintah dengan tidak mengurangi hak milik yang bersangkutan.
Pasal 2
(1) Tindakan pengamanan tersebut pasal 1 ayat (1) dapat pula
bersifat pengambilan-alih hak milik atas perusahaan yang bersangkutan.
(2)
Syarat-syarat pengambil-alih diatur dalam suatu Peraturan Presiden.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pengaman perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan
dalam pasal-pasal 1 dan 2 diserahkan kepada Menteri-menteri yang
bersangkutan.
(2) Di dalam melaksanakan tindakan-tindakan pengamanan tersebut
pada ayat (1) pasal ini maka Menteri atau Menteri-menteri yang bersangkutan
dapat meminta bantuan pada Pepelrada.
Pasal 4
(1) Perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 1
dan 2 ditunjuk dengan Peraturan Presidium Kabinet atas usul Menteri atau
Menteri-menteri yang bersangkutan.
(2) Di dalam Peraturan Presidium tersebut pada ayat (1) pasal
ini, ditetapkan pula:
a. sifat daripada tindakan pengamanan seperti yang dimaksudkan
dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1);
b. Menteri atau Menteri-menteri yang diserahi melaksanakan
pengamanan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 3;
c. ketentuan-ketentuan lain yang diperlukan untuk memperlancar
pelaksanaan tindakan pengamanan terhadap perusahaan-perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 5Barang siapa mentaati atau dengan sengaja
menghalang-halangi pelaksanaan tindakan pengamanan yang dilakukan menurut
ketentuan Penetapan Presiden ini dan Peraturan-peraturan Presidium yang
dimaksudkan dalam pasal 4 dapat dikenakan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan
Presiden No. 11 tahun 1963.
Pasal 6Penetapan Presiden ini berlaku mulai tanggal
diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember
1965
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 1965
Menteri/Sekretaris
Negara,
MOHD. IHCSAN.