
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 21, 1965 |
HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARAPIDANA TENTARA DAN HUKUM
DISIPLIN TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN, MEMPERLAKUKAN.
KAMI, (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2737) |
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1965
TENTANG
MEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA
TENTARA
DAN HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA ANGKATAN
KEPOLISIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: 1. bahwa dalam rangka penyatuan Angkatan Kepolisian ke
dalam Angkatan Bersenjata perlu kesamaan tindak dan penyelesaian perkara-perkara
bagi seluruh anggota Angkatan Bersenjata;
2. bahwa untuk pelaksanaan hal tersebut 1, perlu memperlakukan
Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara bagi
Tamtama, Bintara dan Perwira Angkatan Kepolisian;
3. bahwa tindakan ini perlu dilakukan secepat-cepatnya dalam
rangka peningkatan DWIKORA dewasa ini, sehingga pengaturannya perlu dilakukan
dengan Penetapan Presiden;
Mengingat: 1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
2. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1962;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 226 tahun
1963;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PENETAPAN PRESIDEN TENTANG MEMPERLAKUKAN
HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA TENTARA DAN HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI
TAMTAMA, BINTARA DAN PERWIRA DARI ANGKATAN KEPOLISIAN REPUBLIK
INDONESIA.
Pasal 1Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara (formil
dan materiel) dan Hukum Disiplin Tentara dengan penyesuaian seperlunya
dinyatakan berlaku bagi Tamtama, Bintara dan Perwira dari Angkatan Kepolisian
Republik Indonesia.
Pasal 2Kecuali apabila ada ketentuan-ketentuan khusus, maka
Tamtama, Bintara dan Perwira dari Angkatan Kepolisian Republik Indoensia yang
melakukan tindakan pidana diadili oleh:
a. Badan Pengadilan dalam lingkungan Angkatan Laut, apabila
tindak pidana itu dilakukan di Daerah tingkat II Riau kepulauan;
b. Badan Peradilan dalam lingkungan Angkatan Darat; apabila
tindak pidana itu dilakukan di luar Daerah tersebut a;
Pasal 3Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan
Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan
dari ketentuan-ketentuan pada pasal 1 dan 2 Penetapan Presiden ini.
Pasal 4Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari
diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan Pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 1965
Presiden
Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
15 Maret 1965
Menteri/Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 2737 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
21) |
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN NO. 3 TAHUN
1965
TENTANG
MEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM
ACARA PIDANA
TENTARA DAN HUKUM DISIPLIN
TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA
ANGKATAN
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIAUMUM
Angkatan Kepolisian Republik Indonesia dewasa ini telah
tumbuh dan berkembang sesuai dengan romantika, dinamika dan dialektikanya
Revolusi Indonesia, sehingga merupakan suatu angkatan yang sama, sederajat dan
terintegrasikan dengan ketiga Angkatan yang lain, menjadi satu Angkatan
Bersenjata.
Kenyataan perkembangan dan pertumbuhan semacam itu telah
ditetapkan pula dalam berbagai perundang-undangan seperti Undang-undang Pokok
Kepolisian (Undang-undang No. 13 tahun 1961). Bahkan Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan tegas dan jelas telah menyatakan
bahwa Angkatan Kepolisian Republik Indonesia adalah sama dengan sederajat dengan
Angkatan-angkatan yang lain yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara.
Sebagai akibat yang wajar dari persamaan dan penyatunan
kedudukan itu, maka harus diusahakan agar supaya hak dan kewajibannyapun sama
pula. Salah satu bidang yang dipandang perlu segera adanya kesamaan dan
penyesuaian adalah perlakuan dibidang hukum/peradilan. Oleh karena itulah maka
Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara,
dengan Penetapan Presiden ini dinyatakan berlaku juga bagi anggota-anggota
Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan demikian maka sejak berlakunya dan diundangkannya
Penetapan Presiden ini anggota-anggota Angkatan Kepolisian Republik Indonesia
(Tamtama, Bintara dan Perwira) tidak lagi berada dalam jurisdiksi Peradilan
Umum, tetapi masuk dalam jurisdiksi Peradilan Militer, dan baginya tidak hanya
berlaku Hukum Pidana Umum, tetapi juga Hukum Pidana Tentara (Militer).
Namun demikian terhadap perkara-perkara pidana yang dilakukan
oleh anggota-Angkatan Kepolisian Republik Indonesia sebelum diberlakunya
Penetapan Presiden ini dan sekarang sedang dalam pengusutan, penuntun ataupun
dalam proses peradilan tetap dilanjutkan menurut acara yang berlaku sebelum
diundangkannya Penetapan Presiden ini.
Adapun yang dimaksud dengan hukum Pidana Tentara, Hukum Acara
Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara adalah Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Tentara, Kitab No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 52),
peradilan ketentaraan, Undang-undang No. 6 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun
1950 No. 53) tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Drt tahun 1958 (Lembaran Negara tahun
1958 No. 1) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
PASAL DEMI
PASAL
Tidak memerlukan penjelasan.