
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 22, 1965 |
HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA TENTARA DAN HUKUM
DISIPLIN TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA HANSIP DAN SUKARELAWAN.
MEMPERLAKUKAN. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2738) |
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1965
TENTANG
MEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA
TENTARA DAN
HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA HANSIP DAN
SUKARELAWAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: 1. bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan DWIKORA
dewasa ini semangat dan disiplin para Sukarelawan dan Anggota Pertahanan Sipil
demi ketahanan Revolusi harus tetap terpelihara dan terkendalikan;
2. bahwa untuk pelaksanaan hal tersebut 1, perlu memperlakukan
Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara pada
Anggota Sukarelawan dan Pertahanan Sipil, yang telah dikerahkan dan ditugaskan
oleh KOTI atau instansi Pemerintah yang berwenang lainnya sebagai Sukarelawan
dan Hansip;
3. bahwa tindakan ini perlu dilakukan secepat-cepatnya dalam
rangka peningkatan DWIKORA dewasa ini, sehingga pengaturannya perlu dilakukan
dengan Penetapan Presiden;
Mengingat: 1. Undang-undang No. 14 tahun 1962;
2. Undang-undang No. 9 tahun 1964;
3. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1962;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 226 tahun
1963;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PENETAPAN PRESIDEN TENTANG MEMPERLAKUKAN
HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA TENTARA DAN HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI
ANGGOTA-ANGGOTA HANSIP DAN SUKARELAWAN.
Pasal 1Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara (formil
dan materiil) dan Hukum Disiplin Tentara dinyatakan berlaku bagi anggota-anggota
Hansip dan Sukarelawan yang telah dikerahkan dan ditugaskan oleh KOTI atau
Instansi Pemerintah yang berwenang lainnya sebagai Hansip dan
Sukarelawan.
Pasal 2Anggota-anggota Hansip dan Sukarelawan seperti tersebut
pasal 1 jika ia melakukan suatu tindak pidana diperiksa dan diadili oleh Badan
Peradilan Angkatan di lingkungan mana mereka ditugaskan.
Pasal 3Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan
Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan
dari ketentuan-ketentuan pasal I dan 2 Penetapan Presiden ini.
Pasal 4Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari
diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 1965
Presiden
Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 15 Maret 1965
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 2738 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
22) |
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN NO. 4 TAHUN
1965
TENTANG
MEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA
TENTARA DAN
HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA HANSIP DAN
SUKARELAWANUMUM
Sejak kita melakukan konfrontasi dengan proyek NEKOLIM
"MALAYSIA" terutama setelah DWIKORA dikomandokan oleh Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi, telah
banyak satuan-satuan HANSIP dan Sukarelawan dikerahkan dan ditugaskan untuk
membantu tugas-tugas pertahanan/keamanan baik oleh KOTI, maupun oleh instansi
Pemerintah lainnya yang berwenang seperti Kepala Markas Daerah HANSIP, Penguasa
Pelaksanaan DWIKORA Daerah dan lain-lain.
Untuk tugas-tugas semacam ini, kepada mereka dibebankan
kewajiban-kewajiban yang berat dan cukup berbahaya dan untuk itu kepada mereka
dipercayakan pula untuk memakai dan menggunakan alat peralatan yang khusus pula.
seperti pakaian seragam, senjata api dan sebagainya.
Jelaslah kiranya bahwa untuk dapat melaksanakan tugas serta
menggunakan alat-alat tersebut di atas memerlukan tata-tertib dan disiplin yang
teguh-kuat, yang harus selalu dipelihara dan dibina sebaik-baiknya.
Dalam rangka pemeliharaan dan pembinaan disiplin dan
tata-tertib inilah, maka mereka ditundukkan pada Hukum Militer (Hukum Pidana
Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara). Oleh karena
dewasa ini baik Pertahanan Sipil maupun Sukarelawan pengorganisasian dan
penggunaannya masih dalam pertumbuhan dan masih harus disesuaikan dengan
kebutuhan, maka untuk sementara tidak seluruh HANSIP dan Sukarelawan yang
ditundukkan pada Hukum Militer itu, melainkan hanya mereka yang nyata-nyata
telah dikerahkan dan mendapatkan tugas-tugas tertentu dalam bidang
pertahanan/keamanan dari KOTI atau Instansi Pemerintah lainnya yang berwenang,
sehingga mereka langsung ada di bawah komando sesuatu instansi Angkatan
Bersenjata Pengerahan-pengerahan dan penugasan-penugasan ini dapat dibuktikan
antara lain dengan surat-surat keputusan, instruksi-instruksi. Surat Perintah
dan sebagainya yang nyata-nyata ditujukan kepada seseorang sebagai Hansip atau
Sukarelawan.
Perlu kiranya dijelaskan di sini bahwa yang dimaksud dengan
Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara
adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara adalah Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Tentara, Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara, Undang-undang No. 5
tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 52) tentang Susunan dan Kekuasaan
Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, Undang-undang No. 6
tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 53) tentang Hukum Acara Pidana pada
Pengadilan Tentara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Darurat
tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 1) beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Oleh karena ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden ini
hanya dikenakan pada Anggota-anggota HANSIP dan Sukarelawan yang telah
dikerahkan dan mendapatkan tugas-tugas tertentu dalam bidang pertahanan/keamanan
dan untuk itu pelaksanaannya perlu diawasi dan dikoordinir maka sudah
sewajarnyalah Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan Keamanan/Kepala Staf
Angkatan Bersenjata ditunjuk untuk melakukan tugas-tugas pengawasan dan
koordinator tersebut.
PASAL DEMI PASAL
Tidak memerlukan
penjelasan.