
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 82, 1965 |
ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK-PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH
ANGGAUTA ANGKATAN BERSENJATA. MEMPERBERAT. (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2777) |
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
1965
TENTANG
MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP
TINDAK-PIDANA YANG
DILAKUKAN OLEH
ANGGAUTA ANGKATAN BERSENJATA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: 1. bahwa terdapat gejala-gejala gangguan keamanan
dengan memakai senjata yang semakin meningkat di Kota-kota Besar yang dilakukan
oleh oknum-oknum yang sengaja hendak menodai kehormatan A.B.R.I;
2. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut, perlu menegakkan dan
menjaga kemurnian kehormatan perajurit yang pada intinya adalah "kehormatan
perajurit adalah penyempurnaan dari pada kehormatan warga-negara" sehingga harus
diambil tindakan-tindakan tegas berupa pemberatan ancaman-ancaman hukuman
terhadap oknum-oknum tersebut;
3. bahwa berhubung dengan meningkatnya konfrontasi yang
memerlukan kestabilan "home front" dalam rangka pencegahan masuknya unsur-unsur
subversi, perlu diadakan pengaturan khusus tentang hal tersebut, di samping
adanya PENPRES No. 5 tahun 1959;
Mengingat: 1. Pasal IV Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960;
2. Pasal 4 dari Penetapan Presiden No. 4 tahun 1962 tanggal 28
Desember 1962;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 226 tahun
1963;
4. Penetapan Presiden No. 5 tahun 1959;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK-PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH
ANGGAUTA ANGKATAN BERSENJATA, SEBAGAI BERIKUT.
Pasal 1Anggauta Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, baik
yang berpakaian seragam atau tidak, yang melakukan suatu tindak- pidana berupa
kejahatan, yang dilakukan baik sendiri, maupun bersama-sama, dengan sesama
anggauta Angkatan Bersenjata ataupun dengan orang lain, dengan mempergunakan
senjata pada waktu negara sedang dalam keadaan darurat, dengan mengakibatkan
luka beratnya atau matinya seseorang atau lebih, dihukum dengan hukuman penjara
selama sekurang-kurangnya dua tahun dan setinggi-tingginya dua puluh tahun atau
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pasal 2Anggauta Angkatan Bersenjata dan orang lain yang
disangka telah melakukan sesuatu kejahatan sebagai dimaksud dalam pasal 1 dapat
ditahan preventif oleh Perwira Penyerah Perkara yang bersangkutan atau Oditur
Jenderal Angkatan untuk selama-lamanya satu tahun dengan tidak perlu
perpanjangan.
Penahanan selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 3Penetapan ini mulai berlaku pada hari
diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Penetapan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus
1965
Presiden Republik Indonesia
SUKARNO.
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1965
Menteri/Sekretaris
Negara.
MOHD. ICHSAN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 2777 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
82) |
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 20
TAHUN 1965
TENTANG
MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP
TINDAK-PIDANA
YANG DILAKUKAN OLEH
ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA.
UMUM.
Akhir-akhir ini terasa meningkatnya gangguan keamanan,
terutama di kota-kota besar, yang dilakukan oleh oknum-oknum baik berpakaian
seragam atau tidak, dengan mempergunakan senjata. Tidak jarang pula, bahwa
karena penggunaan senjata itu terdapat korban-korban.
Dalam hubungannya dengan meningkatnya konfrontasi kita
terhadap Nekolim, gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban di kota-kota besar,
terutama sekali di lbu-kota Jakarta-Raya, sangat tidak membentuk kestabilan
"home front", suatu hal yang secara mutlak harus digalang.
Dalam keadaan yang sedemikian ini tidak tertutup
kemungkinannya, bahwa musuh-musuh revolusi ikut menggunakan kesempatan
merongrong tubuh Republik kita lewat gangguan keamanan bersenjata itu.
Gejala-gejala ini memang tidak terlepas daripada keadaan
ekonomi masyarakat yang semakin sulit di samping faktor-faktor penyebab lainnya.
Untuk menekan gejala-gejala tersebut seharusnya diadakan usaha-usaha pencegahan
antara lain dengan usaha-usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
dikombinasikan dengan usaha-usaha dibidang hukum. Sangsi-sangsi hukuman yang ada
sekarang ini rupanya sudah kurang mempunyai effek pencegah pembuatan kejahatan,
sehingga kiranya sudah sangat diperlukan pemberatan sangsi atas perbuatan
kejahatan dalam keadaan-keadaan dan syarat-syarat tertentu.
PASAL DEMI
PASAL.
Pasal 1
a. Yang dimaksud dengan kejahatan adalah hanya
kejahatan-kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga perbuatan kejahatan
yang disebabkan karena kelalaian tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini.
b. Yang dimaksud dengan senjata adalah senjata-api dan
senjata-senjata lainnya.
c. Yang dimaksud dengan keadaan darurat dalam pasal ini adalah
keadaan sewaktu berlaku hukum tata-negara darurat positip ataupun sewaktu negara
sedang menghadapi keadaan gawat seperti pelaksanaan Trikora, Dwikora dan
keadaan-keadaan lain yang serupa.
Pasal 2 dan 3
Cukup jelas