
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 73, 1964 |
KERJA BAKTI DALAM RANGKA PEMASYARAKATANNYA BAGI TERPIDANA
KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG MERUPAKAN KEJAHATAN. KEWAJIBAN.
|
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1964
TENTANG
KEWAJIBAN KERJA BAKTI DALAM RANGKA PEMASYARAKATANNYA BAGI
TERPIDANA
KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG MERUPAKAN
KEJAHATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: 1. bahwa perlu menetapkan Kewajiban Kerja Bhakti dalam
rangka rangka pemasyarakatannya bagi para terpidana karena melakukan
tindak-pidana yang merupakan kejahatan;
2. bahwa pengaturan ini adalah dalam rangka pengamanan
usaha-usaha mencapai tujuan revolusi, sehingga dilakukan dengan Penetapan
Presiden;
Mengingat: Pasal IV Ketetapan M.P.R.S. No.
I/MPRS/1960 berhubungan dengan pasal 10 Ketetapan M.P.R.S. No.
II/MPRS/1960;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PENETAPAN PRESIDEN TENTANG KEWAJIBAN
KERJA BHAKTI DALAM RANGKA PEMASYARAKATANNYA BAGI TERPIDANA KARENA MELAKUKAN
TINDAK-PIDANA YANG MERUPAKAN KEJAHATAN.
Pasal 1
(1) Dalam putusan pengadilan dapat ditentukan bahwa seorang
terdakwa yang dinyatakan salah melakukan tindakpidana yang merupakan kejahatan
selama dan atau dalam waktu yang ditetapkan dalam putusan tersebut dan tidak
boleh melampaui jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidananya yang tidak
merupakan pidana mati, wajib melakukan kerja bakti dalam rangka usaha
pemasyarakatannya pada proyek-proyek yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman.
(2) Dalam menentukan proyek-proyek termaksud pada ayat (1),
Menteri Kehakiman memperhatikan saran-saran dari Menteri-menteri yang mempunyai
urusan dalam hubungan proyek-proyek tersebut.
(3) Menteri Kehakiman menetapkan peraturan-peraturan yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan kerja bhakti untuk masyarakat bagi
terhukum.
Pasal 2Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun, terhukum yang dijatuhi ketentuan berdasarkan pasal 1 peraturan ini dan
tidak melaksanakan atau menghindarkan diri dari pekerjaan yang harus dilakukan
berdasarkan pasal itu pula.
Pasal 3Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari
ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus
1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1964
WAKIL SEKRETARIS
NEGARA,
SANTOSO S.H.