
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 38, 1964 |
PELAKSANAAN PIDANA MATI YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN DI
LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MILITER. TATA-CARA.
|
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1964
TENTANG
TATA-CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI YANG DIJATUHKAN
OLEH
PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MILITER,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: 1. bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku dewasa ini
mengenai tata-cara pelaksanaan pidana mati bagi orang-orang yang dijatuhi pidana
mati oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan orang-orang baik militer
ataupun bukan militer yang dijatuhi pidana mati oleh pengadilan di lingkungan
peradilan militer tidak sesuai lagi dengan perkembangan kemajuan keadaan serta
jiwa Revolusi Indonesia;
2. bahwa oleh karena hal tersebut di atas, perlu segera
mengadakan penyesuaian;
Mengingat: 1. Pasal IV Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan pasal 10 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960;
2. Pasal 4 dari Penetapan Presiden No. 4 tahun 1962 tanggal 28
Desember 1962;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 226 tahun
1963;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PENETAPAN PRESIDEN TENTANG TATA-CARA
PELAKSANAAN PIDANA MATI YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN
UMUM DAN MILITER.
BAB I.
Umum.
Pasal 1Dengan tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang penjalanan putusan
pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di
lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak
sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.
BAB II.
Cara-cara pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan
oleh
pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Pasal 2
(1) Jika tidak ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman, maka
pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang
menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.
(2) Pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya beberapa orang di
dalam satu putusan, dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang
sama, kecuali jika terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan demikian
itu.
Pasal 3
(1) Kepala Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan
tersebut dalam pasal 2, setelah mendengar nasehat dari Jaksa Tinggi/Jaksa yang
bertanggungjawab untuk pelaksanaannya, menentukan waktu dan tempat pelaksanaan
pidana mati.
(2) Jika dalam penentuan waktu dan tempat itu tersangkut wewenang
Kepala Polisi Komisariat Daerah lain, maka Kepala Polisi Komisariat Daerah
tersebut dalam ayat (1) merundingkannya dengan Kepala Polisi komisariat Daerah
lain itu.
(3) Kepala Polisi Komisariat Daerah tersebut dalam (1)
bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban sewaktu pelaksanaan pidana mati
dan menyediakan tenaga-tenaga serta alat-alat yang diperlukan untuk
itu.
Pasal 4Kepala Polisi Komisariat Daerah tersebut dalam pasal 3
ayat (1) atau Perwira yang ditunjuk olehnya menghadiri pelaksanaan pidana mati
tersebut bersama-sama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab atas
pelaksanaannya.
Pasal 5Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana di tahan
dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh Jaksa Tinggi/Jaksa
tersebut dalam pasal 4.
Pasal 6
(1) Tiga kali dua puluh empat jam sebelum saat pelaksanaan pidana
mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan
dilaksanakannya pidana mati tersebut.
(2) Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka
keterangan atau pesannya itu diterima oleh Jaksa Tinggi/Jaksa
tersebut.
Pasal 7Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati
baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan
Pasal 8Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas
permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.
Pasal 9Pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan
cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
Pasal 10
(1) Untuk pelaksanaan pidana mati Kepala Polisi Komisariat Daerah
tersebut dalam pasal 3 ayat (1) membentuk sebuah regu Penembak yang terdiri dari
seorang Bintara, dua belas orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira,
semuanya dari Brigade Mobile.
(2) Khusus untuk pelaksanaan tugasnya ini, Regu Penembak tidak
mempergunakan senjata organiknya.
(3) Regu Penembak ini berada di bawah perintah Jaksa Tinggi/Jaksa
tersebut dalam pasal 4 sampai selesainya pelaksanaan pidana mati.
Pasal 11
(1) Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan
pengawalan polisi yang cukup.
(2) Jika diminta, terpidana dapat disertai
oleh seorang perawat rokhani.
(3) Terpidana berpakaian sederhana dan
tertib.
(4) Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, Komandan
pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain, kecuali jika terpidana
tidak menghendakinya.
Pasal 12(1) Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri,
duduk atau berlutut.
(2) Jika dipandang perlu, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam pasal
4 dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun
diikatkan kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
Pasal 13
(1) Setelah terpidana siap di tembak di mana dia akan menjalankan
pidana mati, maka Regu Penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat
yang ditentukan oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam pasal 4.
(2) Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat Regu
Penembak tidak boleh melebihi sepuluh meter dan tidak boleh kurang dari lima
meter.
Pasal 14
(1) Apabila semua persiapan telah selesai, maka Jaksa
Tinggi/Jaksa tersebut dalam pasal 4 memerintahkan untuk memulai pelaksanaan
pidana mati.
(2) Dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri
dari terpidana.
(3) Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, Komandan Regu
Penembak memberikan perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan
pedangnya ke atas ia memerintahkan Regunya untuk membidik pada jantung terpidana
dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah
untuk menembak.
(4) Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih
memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka Komandan Regu segera
memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir
dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas
telinganya.
(5) Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat
minta bantuan seorang dokter.
Pasal 15
(1) Untuk penguburan terpidana diserahkan kepada keluarganya atau
sahabat terpidana, terkecuali jika berdasarkan kepentingan umum Jaksa
Tinggi/Jaksa tersebut memutuskan lain.
(2) Dalam hal terakhir ini, dan juga jika tidak ada kemungkinan
pelaksanaan penguburan oleh keluarganya atau sahabat terpidana maka penguburan
diselenggarakan oleh Negara dengan mengindahkan cara penguburan yang ditentukan
oleh agama/kepercayaan yang dianut oleh terpidana.
Pasal 16
(1) Jaksa Tinggi/Jaksa yang disebut dalam pasal 4 harus membuat
berita-acara dari pada pelaksanaan pidana mati.
(2) Isi dari pada berita-acara itu disalinkan ke dalam Surat
Putusan Pengadilan yang telah mendapat kekuatan pasti dan ditanda-tangani
olehnya, sedang pada berita-acara harus diberi catatan yang ditanda-tangani dan
yang menyatakan bahwa isi berita-acara telah disalinkan ke dalam Surat Putusan
Pengadilan bersangkutan.
(3) Salinan tersebut mempunyai kekuatan yang sama
seperti aslinya.
BAB III.
Tata-cara pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan
oleh
pengadilan di lingkungan peradilan militer.
Pasal
17Tata-cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di
lingkungan peradilan militer dilakukan menurut ketentuan termaksud dalam Bab I
dan II dengan ketentuan bahwa:
a. kata-kata "Menteri Kehakiman" termaksud dalam pasal 2 harus
dibaca "Menteri/Panglima Angkatan yang bersangkutan";
b. kata-kata "Kepala Polisi Komisariat Daerah" dalam Bab II harus
dibaca "Panglima/Komandan Daerah Militer";
c. kata-kata "Jaksa Tinggi/Jaksa" dalam Bab II harus dibaca
"Jaksa Tentara/Oditur Militer";
d. kata-kata "Brigade Mobile" dalam pasal 10 ayat (1) dan
"polisi" dalam pasal 11 ayat (1) harus dibaca "militer";
e. pasal 3 ayat (2) harus dibaca "Jika dalam penentuan waktu dan
tempat itu tersangkut wewenang Panglima/Komandan Daerah Militer dari Angkatan
yang sama atau Angkatan lain maka Panglima atau Komandan daerah tempat kedudukan
pengadilan militer yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama
merundingkannya dengan Panglima atau Komandan dari Angkatan yang
bersangkutan.
f. pasal 11 ayat (3) harus dibaca "Terpidana, jika seorang
militer maka dia berpakaian dinas harian tanpa tanda pangkat dan atau
tanda-tanda lain".
BAB IV.
Ketentuan peradilan dan penutup.
Pasal
18Pidana mati yang dijatuhkan sebelum mulai berlakunya Penetapan ini
dan yang masih harus dilaksanakan, diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan
Penetapan ini.
Pasal 19Penetapan ini mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Penetapan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1964
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
27 April 1964
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.