Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. PTUN Tolak Gugatan Alat Kelengkapan Dewan

MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dalam sidang penutup, Kamis (16/2), menolak gugatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) terhadap perombakan alat kelengkapan dewan yang lama dan pembentukan alat kelengkapan DPRK Aceh Barat yang baru.

GSF. PTUN Tolak Gugatan Alat Kelengkapan Dewan

Sidang RAPBK Aceh Barat belum Jelas
Minggu, 19 Februari 2012 10:24 WIB
MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dalam sidang penutup, Kamis (16/2), menolak gugatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) terhadap perombakan alat kelengkapan dewan yang lama dan pembentukan alat kelengkapan DPRK Aceh Barat yang baru.

Informasi penolakan itu diperoleh Serambi, Jumat (172)  dari Ketua DPRK Aceh Barat, Ishak Yusuf, Ketua Fraksi Bersama DPRK, Ramli, dan anggota Fraksi Partai Aceh, Rizwan MA.

Menurut Rizwan MA, dengan penolakan itu berarti alat kelengkapan dewan yang dibentuk DPRK Aceh Barat sekitar tiga bulan lalu tersebut, telah sah. “Putusan PTUN menandakan apa yang dirombak legal,” ujar Rizwan.

Ishak Yusuf mengatakan, perombakan alat kelengakapan dewan yang lama untuk menyesuaikan dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor: 16/2010. Alat kelengkapan dewan yang dirombak meliputi  Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan Dewan (BKD), dan Badan Legislasi (Banleg). “Apa yang kita rombak sudah sesuai,” ujar Ishak.   

Seperti diketahui, anggota DPRK dari FB dan FPA melakukan perombakan alat kelengkapan dewan dari yang lama ke yang baru. Namun anggota DPRK dari Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat (FPD)  tidak sependapat sehingga melakukan gugatan ke PTUN.

Namun belakangan, Fraksi Demokrat dan menyatakan menarik diri dari gugatan. Sedangkan FPKS tetap pada prinsip awal tidak menerima perombakan dan memilih jalur hukum yang menentukan mana yang legal nantinya apakah alat kelengkapan yang baru atau yang lama.(riz)

Sidang RAPBK Aceh Barat belum Jelas
Kamis, 16 Februari 2012 09:40 WIB
MEULABOH - Sidang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RABPK) Aceh Barat tahun 2012 hingga kini masih mengambang dan belum jelas kapan akan dibahas. Padahal saat ini sudah memasuki pertengahan bulan Februari sehingga bila terus molor dipastikan akan terganggu jalannya pembangunan daerah.

Wakil ketua DPRK Aceh Barat, Herman Abdullah dan wakil ketua Masrizal SSi ditanyai Serambi, Rabu (15/2) mengaku sejauh ini masih menunggu surat jaminan dan rekomendasi dari Gubernur Aceh sebagai tindak lanjut dari pertemuan pada 3 Februari 2012 lalu di Kantor Gubernur Aceh dihadiri pihak eksekutif dan legislatif difasilitasi oleh pihak Kantor Gubernur. “Surat jaminan itu sejauh ini belum turun dan surat itu yang sedang kita tunggu,” ujar Masrizal.

Diakuinya, dalam pertemuan di Banda Aceh itu disepakati bahwa RAPBK akan dibahas dan paling lambat 31 Maret akan disahkan tetapi dengan jaminan dari gubernur Aceh sebab saat ini masih ada persoalan terkait PTUN alat kelengkapan dewan. Karena itu diharapkan segera keluar surat dari Gubernur yang menjamin bahwa kelengkapan dewan yang sudah dirombak itu tidak bermasalah nantinya.

Sementara di Aceh Jaya dilaporkan, Pemkab dan DPRK saat ini sedang melakukan pembahasan RAPBK 2012 dan sudah menargetkan paling lambat tanggal 15 Maret 2012 sudah disahkan. “Masih dalam pembahasan dan diupayakan bisa segera disahkan dan diharapkan awal Maret sudah disahkan,” ujar Saudi, anggota DPRK Aceh Jaya, Rabu (15/2).

Sedangkan di Nagan Raya, RAPBK 2012 sudah cukup lama disahkan oleh DPRK dan Pemkab yakni pada tanggal 15 Desember 2012 lalu dan pembahasan juga berlangsung lancar termasuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Nagan Raya. “Kita di Nagan Raya pada 15 Desember 2011 lalu RAPBK 2012 sudah kita sahkan,” ujar anggota DPRK Nagan Raya, Malem Muda, Rabu (15/2).(riz)
http://aceh.tribunnews.com/2012/02/19/ptun-tolak-gugatan-alat-kelengkapan-dewan

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday141
mod_vvisit_counterYesterday886
mod_vvisit_counterThis week2903
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month26140
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days585354

Online (20 minutes ago): 22
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Mei 23, 2012