Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. DPRK Undang Bupati Pada Pembukaan Rapat Paripurna Ke I

GSF.Ketua dprk aceh barat ishak yusuf mengirimkan undangan pada bupati aceh barat acara pembukaan rapat paripurna I dprk aceh barat tahun 2012 dalam rangka pembahasan dan penetapan KUA dan PPAS kabupaten aceh barat tahun anggaran 2012, surat undangan yang bernomor 172/03/II/dprk/2012 pada tanggal 2 januari 2012, tempat diruang sidang utama dprk aceh barat pukul 09.00 wib hari kamis tanggal 5 januari 2012.

GSF. DPRK Undang Bupati Pada Pembukaan Rapat Paripurna Ke I
Bupati Ramli.MS Membalas Surat Belum Dapat Memenuhi Undangan
Meulaboh, 04 Januari 2012
GSF.Ketua dprk aceh barat ishak yusuf mengirimkan undangan pada bupati aceh barat acara pembukaan rapat paripurna I dprk aceh barat tahun 2012 dalam rangka pembahasan dan penetapan KUA dan PPAS kabupaten aceh barat tahun anggaran 2012, surat undangan yang bernomor 172/03/II/dprk/2012 pada tanggal 2 januari 2012, tempat diruang sidang utama dprk aceh barat pukul 09.00 wib hari kamis tanggal 5 januari 2012.


Ketua DPRK Dalam undangan rapat paripurna tersebut terlampir pengumuman nomor 172/05/dprk/2012 yaitu pimpinan dewan perwakilan rakyat kabupaten aceh barat dengan ini mengumumkan bahwa sesuai dengan hasil keputusan rapat badan musyawarah dan badan anggaran dprk aceh barat tanggal 2 januari 2012 telah menetapkan jadwal rapat paripurna I dprk aceh barat tahun 2012 tentang pembahasan dan penetapan kebijakan umum anggaran (KUA). Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) kabupaten aceh barat tahun anggaran 2012, bahwa rapat paripurna I dilaksanakan mulai tanggal 5 s/d 26 januari 2012 sebagaimana jadwal terlampir.


Bupati Aceh barat H.Ramli.MS membalas surat undangan rapat paripurna ke I dprk aceh barat melalui surat nomor:172/17/I/2012 pada tanggal 4 januari 2012 yang ditujukan pada sdr ketua dprk aceh barat, Balasan surat Bupati aceh barat sehubungan dengan surat saudara nomor:172/01/II/dprk/2011 tanggal 2 januari 2012 tentang pembukaan rapat paripurna I dprk aceh barat tahun 2012, untuk maksud tersebut, kami belum dapat memenuhinya uandangan saudara berhubung masih ada kekisruhan terhadap pembentukan alat kelengkapan dewan yang baru.


Ramli.MS menjelaskan sesuai dengan surat sanggahan dari fraksi partai PKS dan Fraksi partai Demokrat masing-masing nomor: Ist. Tanggal 8 desember 2011 dan nomor:Ist.tanggal 8 desember 2011 yang dialamatkan pada saudara dan tembusannya disampaikan pada kami dimana kedua fraksi tersebut mngatakan alat kelengkapan dewan yang baru dibentuk tidak sah karena dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga pihak mereka menolak semua keputusan yang dilahirkan oleh rapat paripurna serta persoalan ini sudah dilakukan gugatan ke PTUN sudah barang tentu kita menunggu putusan dari pengadilan tata usaha Negara dalam balasan surat bupati.

Bupati aceh barat juga menyarankan kepada saudara supaya dapat menyelesaikan persoalan itu secepat mungkin dengan mempedomani ketentuan yang berlaku, apabila ada hal-hal yang tidak relevan dengan aturan dapat disepakati secara kekeluargaan dengan semangat musyawarah untuk mufakat supaya kami dapat memenuhi/ menghadiri undangan saudara sebagaimana mestinya sebut ramli ms.
Ridwan.ma menjelaskan bahwa pada tanggal 1-4 januari 2012 lima orang anggota dprk telah melakukan konsultasi dengan fihak provinsi yaitu bertemu kepala biro hokum kantor gubernur aceh, guna memperjelaskan masalah alat kelengkapan dprk dan pembahasan anggaran yaitu KUA dan PPAS yang selama ini multi tafsir.


Ketua komisi A Ridwan.MA yang dimintai tanggapan oleh GSF mengatakan prihal alat kelengkapan dprk kabupaten aceh barat menurut kepala biro hokum kantor gubernur (bapak Makmur) bahwa penyesuaian alat kelengkapan dewan aceh barat sudah sesuai dengan peraturan pemerintah/PP nomor 16 tahun 2010 dan untuk ini kepala biro hukum kantor gubernur aceh juga menyarankan agar pembahasan angenda  daerah seperti penjadwalan  pembahasan Rapbk terus dilakukan mestipun tidak dihadiri eksekutif , apalagi dengan alasan internal dewan, karena eksekutif tidak perlu mencampuri urusan internal dewan.


Menurut kepala bidang pembinaan dan evaluasi anggaran di dpkka (bapak Nasir) yang kebetulan juga kami jumpai mengatakan bahwa tidak ada alas an bupati aceh barat untuk memperbupkan apbk aceh barat tahun anggaran 2012, karena dprk aceh barat mau melakukan pembahasan kata ridwan.ma yang dibenarkan ketua komisi B Drs. Meurah Ali. tim gsf ( AJ).


Kontak person anggota  dprk

Ridwan.MA  hp ; 081360069198
Drs.Meurah ali.081269688787



 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday138
mod_vvisit_counterYesterday886
mod_vvisit_counterThis week2900
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month26137
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days585351

Online (20 minutes ago): 20
Your IP: 38.107.179.230
,
Today: Mei 23, 2012