|
MEULABOH - Dua faksi di DPRK Aceh Barat, meliputi Fraksi Partai Aceh (FPA) dan Fraksi Bersama (FB), Rabu (14/12), menggelar sidang paripurna perombakan alat kelengkapan dewan dan membatalkan alat kelengkapan dewan yang lama. Sementara dua fraksi lain meliputi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) menolak menghadiri sidang dan menyatakan perombakan yang dilakukan itu tidak sah.
Alat Kelengkapan Dewan Aceh Barat Dirombak Kamis, 15 Desember 2011 09:10 WIB MEULABOH - Dua faksi di DPRK Aceh Barat, meliputi Fraksi Partai Aceh (FPA) dan Fraksi Bersama (FB), Rabu (14/12), menggelar sidang paripurna perombakan alat kelengkapan dewan dan membatalkan alat kelengkapan dewan yang lama. Sementara dua fraksi lain meliputi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) menolak menghadiri sidang dan menyatakan perombakan yang dilakukan itu tidak sah.
Sidang dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai I yang dipimpin oleh ketua dewan, Ishak (PA), sedangkan dua wakil ketua Herman Abdullah (PD) dan Masrizal SSi (PKS) menolak hadir. Anggota dewan hadir hanya dari dua fraksi sebanyak 20 orang, dan seorang sakit.
Sedangkan anggota FPKS dan FPD tidak hadir sebanyak 9 orang dari seluruh jumlah anggota dewan sebanyak 30 orang. Adapun alat kelengkapan yang disahkan oleh FPA dan FB, Badan Kehormatan Dewan (BKD), Badan Legislasi (Banleg), dan Badan Anggaran (Banggar).
Ketua FB DPRK, Ramli SE didampingi Ketua FPA, Hendri Faisal ditanyai Serambi setelah sidang mengatakan, pengesahan terhadap alat kelengkapan dewan hasil perombakan sudah sesuai aturan. Dia mengatakan, berbagai tahapan sudah dilakukan termasuk meminta nama usulan kepada pihak fraksi, akan tetapi dua fraksi meliputi FPKS dan FPD tidak mengajukan nama, setelah kali disurati oleh ketua dewan.
“Penyempurnan yang kita lakukan sehingga alat kelengkapan dewan yang ada tidak terus-terusan ilegal, sebab dalam PP dijelaskan seharusnya 60 hari setelah diundangkan harus dirombak ke yang baru,” ujar Ramli.
Ia mengatakan, dengan telah diteken ketua dewan alat kelengkapan dewan yang baru, maka alat kelengkapan dewan yang lama tidak berlaku lagi, sedangkan anggota dewan yang duduk di Banggar terhadap dari dua fraksi yang tidak hadir itu tetap dikosongkan yakni terserah kepada dua fraksi yang tidak hadir itu menyerahkannya.
Namun terhadap BKD dan Banleg langsung disahkan sebab dua fraksi itu tidak mengajukan dan dengan telah disempurnakan alat kelengkapan dewan yang baru maka berbagai pembahasan sudah legal dibahas.(riz)
Editor : bakri http://aceh.tribunnews.com/2011/12/15/alat-kelengkapan-dewan-aceh-barat-dirombak |