Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. DPRK Desak Pemerintah Tuntaskan soal Tanah Relokasi

MEULABOH - Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Barat didesak untuk segera menuntaskan persoalan sertifikat tanah 1.000 kapling bagi 1.000 korban tsnmai yang kini direlokasi ke kompleks perumahan Budha Tzu Chi, Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

DPRK Desak Pemerintah Tuntaskan soal Tanah Relokasi

Jumat, 21 Oktober 2011 09:28 WIB
MEULABOH - Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Barat didesak untuk segera menuntaskan persoalan sertifikat tanah 1.000 kapling bagi 1.000 korban tsnmai yang kini direlokasi ke kompleks perumahan Budha Tzu Chi, Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Ketua Komisi A DPRK Aceh Barat, Rizwan MA kepada Serambi, kemarin menjelaskan, Pemerintah Aceh perlu segera menuntaskan dan tidak boleh membiarkan persoalan sertifikat tanah bagi korban tsunami berlarut.

Apalagi, seluruh kompleks relokasi lain sudah mendapatkan sertifikat sehingga tidak terkesan ada anak tiri dan anak kandung. “Harapan saya segera menuntaskan sehingga segera kelir,” ujar Rizwan menanggapi BPN Aceh Barat yang menyatakan belum memproses masih menunggu SK hibah dari Gubernur Aceh.

Politisi Partai Aceh ini menambahkan dari hasil informasi yang diperolehnya, luas lahan di kompleks perumahan Budha Tzu Chi 25 hektare. Proses pengadaannya seluas 19 hektare menggunakan dana APBA, dan 6 hektare dana APBK Aceh Barat.

Ketua Komisi pemerintahan dan pertanahan ini juga menyorot terhadap persoalan tanah Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh yang dilaporkan masih bersengketa yang direncanakan akan disertifikat seluas 199 hektare guna diteruskan ke Mendiknas dalam rangka penegerian UTU. “Harapan saya perlu duduk bersama Pemkab dan masyarakat yang memprotes sehingga ada titik temu dan ada penyelesaian,” ujar Rizwan.

Ia mengatakan, dengan ada pertemuan maka akan ada solusi terbaik sehingga UTU tidak menjadi korban. Apalagi BPN sudah menyampaikan memberikan waktu selama 90 hari ke para pihak supaya ada penyelesaian sebab tidak akan dikeluarkan sertifikat bila tanah masih bersengketa. “Segera selesaikan masalah sertifikat UTU itu,” kata Rizwan.(riz)

Editor : bakri
http://aceh.tribunnews.com/2011/10/21/dprk-desak-pemerintah-tuntaskan-soal-tanah-relokasi

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday132
mod_vvisit_counterYesterday886
mod_vvisit_counterThis week2894
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month26131
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days585345

Online (20 minutes ago): 18
Your IP: 38.107.179.228
,
Today: Mei 23, 2012