Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. Kasus UUDP DPRK Aceh Barat

MEULABOH - Tak tahan merasa dijadikan “bulan-bulanan” oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh,

Kasus UUDP DPRK Aceh Barat
Tersangka Beberkan Nama Anggota DPRK Penerima Uang
* Termasuk Mantan Sekwan dan Para PNS
Utama Fri, Aug 20th 2010, 11:17

MEULABOH - Tak tahan merasa dijadikan “bulan-bulanan” oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, dalam mengusut kasus Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) yang mencapai nilai ratusan juta rupiah, tersangka Sulaiman Jalil akhirnya bereaksi. Pria yang sebelumnya menjabat pemegang kas di DPRK Aceh Barat ini, akhirnya membeberkan nama-nama oknum anggota DPRK setempat, termasuk mantan sekretaris dewan yang diduga ikut menikmati uang negara, tanpa mengembalikan setelah dana itu dipinjam atau diterima, sehingga menjadi temuan tim BPK RI dan Bawasda pada tahun 2007.

Dalam keterangan eksklusif yang ia sampaikan ke wartawan Serambi di Biro Meulaboh, Rabu (18/8) kemarin siang, tersangka Sulaiman Jalil yang saat itu baru saja selesai menjalani pemeriksaan di kejari setempat, membawa sejumlah berkas yang berisi nama-nama anggota DPRK Aceh Barat periode 2004-2005, termasuk mantan sekwan setempat, yang diduga kuat ikut menerima uang tersebut.

“Saya tidak tahan diperlakukan seperti ini. Yang menikmati uang ini ramai-ramai, tapi kenapa hanya saya yang dijadikan tersangka. Ini kan aneh? Padahal, saya hanya mengeluarkan uang atas dasar perintah atasan saya, yakni Ketua DPRK dan Sekwan, namun malah saya yang jadi tersangka,” ucapnya prihatin.

Menurut Sulaiman Jalil, dengan dia beberkan siapa saja anggota DPRK Aceh Barat yang ikut menerima dan belum mengembalikan uang negara yang dipinjam itu ke media massa, ia berharap Kajati Aceh segera bergerak mengusut kasus ini, mengingat pengusutan kasus yang terjadi sejak pertengahan tahun 2009 itu, hingga kini tak ada kejelasannya, kecuali menjerat Sulaiman Jalil sebagai tersangka tunggal. “Ini sangat merugikan diri saya,” ujar Sulaiman Jalil.

Pasalnya, kata Sulaiman, ia terkesan hanya dijadikan bulan-bulanan aparat penegak hukum yang, menurutnya, berlaku “tebang pilih” dalam menetapkan tersangka. Apalagi, jumlah anggota dewan yang ikut menerima atau menikmati uang itu sangat banyak, termasuk mantan sekwan dan PNS yang bertugas di DPRK Aceh Barat.

Adapun anggota DPRK Aceh Barat periode 2004-2009 yang diduga ikut menikmati uang itu, termasuk pinjaman yang belum dikembalikan, berdasarkan daftar yang dibuat Sulaiman Jalil, masing-masing Ramli SE Rp 66,5 juta, H Tjut Agam Rp 44,35 juta, H Fadli SPdI Rp 187,350 juta, Jalaluddin Rp 15,5 juta, Ir T Risman Rp 14,5 juta, Ilyas Yusuf SPdi Rp 6,5 juta, dan anggota dewan lainnya masing-masing menerima uang Rp 5,8 juta, yakni Drs Iskandar, Ir H Babussalam Oemar, Faisal AMd, Ir Aswin Nasution, Cut Deng, Samsuddin SSos, Teuku Iskandar Daud SE Ak, Saiful, Mohd Miswar SH, Tgk Syarifuddin SPdi, dan Risaluddin. Daftar nama mereka dan jumlah uang pinjamannya diketik rapi oleh Sulaiman Jalil lalu dokumen tersebut diserahkan kepada Serambi.

Selain itu, menurutnya, ada sejumlah anggota DPRK Aceh Barat yang menerima uang Rp 5 juta/orang, masing-masing Chairuddin, Drs Nasri, dan H Ridwan Zainal BBA. Anggota dewan yang menerima uang Rp 3,5 juta/orang adalah H Hasaruddin, H Amran Usman Spdi, H Marzani, Tgk Abdussalam Ahmad, Diah Pratiwi SPsi, Saimar, Bustami Ali, T Meurah Suud, dan Muzakkir.

Sedangkan Zainal Abidin SSi menerima Rp 800 ribu. “Inilah para anggota dewan yang menerima pembagian uang bantuan bagi panitia anggaran sekwan dan bantuan bupati untuk panitia anggaran, serta bon pinjaman dan catatan lainnya,” terang Sulaiman Jalil.

Berdasarkan data yang dibikin Sulaiman Jalil, pihak lainnya yang ikut menerima uang dan uang pinjaman yang menjadi temuan dalam kasus UUDP itu adalah Sekwan Banta Puteh Rp 36,075 juta (termasuk pinjaman Rp 32,5 juta), Drs Ismail Rp 3,49 juta, M Kamal BA Rp 8,905 juta (pinjaman Rp 5 juta), Drs Hajar Aswad Rp 3,905 juta, Imelda Sukma Rp 2,270 juta, Drs Safrizal Husen Rp 2,050 juta, Siti Hawa SH Rp 1,350 juta, Zulfikar Rp 1,350 juta, Cut Zuraida SE Rp 1,350 juta, Hasbi Rp 2,050 juta, T Samsuar SE Rp 1,5 juta, T Efrizal Rp 2,2 juta, M Yunan Saman Rp 500 ribu, Bustami Rp 500 ribu, Muzakkir Abdullah Rp 1 juta (pinjaman), Yenni Efrida Rp 40 juta (setoran dari Ramli SE via Pemkas Syarifah Dian Wahyuni). Sulaiman Jalil juga mencantumkan namanya di daftar itu sebagai peminjam uang Rp 3,6 juta.

Satu jam lebih
Di sisi lain, Sulaiman Jalil juga mengaku bahwa pada Rabu (18/8) lalu ia terus diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Meulaboh sebagai tersangka dalam kasus UUDP tersebut.  Menurut Sulaiman, ia diperiksa langsung oleh Plt Kejari T Davindra SH dan seorang jaksa bernama T Herizal. Pemeriksaan berlangsung 1,5 jam, sejak pukul 10.30 WIB-12.00 WIB.  Pemeriksaan kali ini, menurut Sulaiman, tergolong santai. Tidak seperti sebelumnya yang membuat ia tegang dan kerap bingung.

Silakan usut
Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Barat, Ishak Yusuf kepada Serambi, Jumat (13/8) lalu menyatakan, pihaknya mempersilakan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Meulaboh, serta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memeriksa sejumlah anggota DPRK setempat dalam kasus UUDP yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRK Aceh Barat periode 2004-2009 itu, termasuk sejumlah pejabat yang pernah menduduki jabatan struktural di lembaga itu.

Dengan dipercepatnya pemeriksaan lanjutan, Ishak Yusuf berharap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat mengaudit keuangan di lembaga itu pada tahun 2007 lalu, bisa secepatnya tuntas serta adanya kejelasan hukum.  Versi BPK RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 900 juta lebih dari total temuan Rp 2,5 miliar.

“Kasus ini sedang diusut. Kita berharap supaya secepatnya tuntas, sehingga tidak merugikan keuangan daerah dan citra pemerintah daerah di mata masyarakat,” kata Ishak Yusuf yang namanya tidak tercantum dalam “daftar dosa” yang dilansir Sulaiman Jalil. (edi)
http://www.serambinews.com/news/view/37455/tersangka-beberkan-nama-anggota-dprk-penerima-uang

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday130
mod_vvisit_counterYesterday886
mod_vvisit_counterThis week2892
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month26129
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days585343

Online (20 minutes ago): 20
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Mei 23, 2012