|
Kepsek Cabul Bayar Rp 35 Juta |
|
LHOKSUKON - Proses penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan seorang kepala sekolah (kepsek) dari salah satu SMP di Kecamatan Lhoksukon, Muk (40) dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai antara keluarga korban dengan tersangka. Pihak tersangka memberikan uang damai Rp 35 juta.
Kasus Berakhir Damai Kepsek Cabul Bayar Rp 35 Juta Utama. Wed, Mar 16th 2011, 10:20
LHOKSUKON - Proses penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan seorang kepala sekolah (kepsek) dari salah satu SMP di Kecamatan Lhoksukon, Muk (40) dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai antara keluarga korban dengan tersangka. Pihak tersangka memberikan uang damai Rp 35 juta.
Seperti diberitakan, seorang pendidik yang mengepalai sebuah SMP di Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap polisi karena dilaporkan membawa dua siswinya, NN (15) dan Fau (15) ke Medan bahkan sempat menginap di hotel. Muk ditangkap dan diperiksa polisi sejak Rabu 9 Maret 2011 atas laporan orang tua korban.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kasubbag Humas Ipda Zam Zami didampingi Kasat Reskrim AKP Erlin Tang Jaya kepada Serambi, Selasa (15/3) menyebutkan pihaknya menghentikan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. “Pihak korban telah mencabut seluruh pengaduannya terhadap kasus itu. Karena ini delik aduan, maka kita tutup kasus ini. Mereka sepakat berdamai. Tersangka Muk memberikan biaya perdamaian sebesar Rp 35 juta ke korban,” sebut Ipda Zam Zami.
Sebagaimana direncanakan, pada Selasa (15/3) sore tersangka Muk dilepas dari sel Satreskrim Mapolres Aceh Utara dengan dijemput penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Ali N Rekan Bireuen. Dokumen perdamaian ditandatangani oleh masing-masing pihak.(c46) http://aceh.tribunnews.com/news/view/51668/kepsek-cabul-bayar-rp-35-juta |