Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Kepsek Cabul Bayar Rp 35 Juta

LHOKSUKON - Proses penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan seorang kepala sekolah (kepsek) dari salah satu SMP di Kecamatan Lhoksukon, Muk (40) dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai antara keluarga korban dengan tersangka. Pihak tersangka memberikan uang damai Rp 35 juta.

 

Kasus Berakhir Damai
Kepsek Cabul Bayar Rp 35 Juta
Utama. Wed, Mar 16th 2011, 10:20

LHOKSUKON - Proses penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan seorang kepala sekolah (kepsek) dari salah satu SMP di Kecamatan Lhoksukon, Muk (40) dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai antara keluarga korban dengan tersangka. Pihak tersangka memberikan uang damai Rp 35 juta.

Seperti diberitakan, seorang pendidik yang mengepalai sebuah SMP di Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap polisi karena dilaporkan membawa dua siswinya, NN (15) dan Fau (15) ke Medan bahkan sempat menginap di hotel. Muk ditangkap dan diperiksa polisi sejak Rabu 9 Maret 2011 atas laporan orang tua korban.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kasubbag Humas Ipda Zam Zami didampingi Kasat Reskrim AKP Erlin Tang Jaya kepada Serambi, Selasa (15/3) menyebutkan pihaknya menghentikan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. “Pihak korban telah mencabut seluruh pengaduannya terhadap kasus itu. Karena ini delik aduan, maka kita tutup kasus ini. Mereka sepakat berdamai. Tersangka Muk memberikan biaya perdamaian sebesar Rp 35 juta ke korban,” sebut Ipda Zam Zami.

Sebagaimana direncanakan, pada Selasa (15/3) sore tersangka Muk dilepas dari sel Satreskrim Mapolres Aceh Utara dengan dijemput penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Ali N Rekan Bireuen. Dokumen perdamaian ditandatangani oleh masing-masing pihak.(c46)
http://aceh.tribunnews.com/news/view/51668/kepsek-cabul-bayar-rp-35-juta

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday119
mod_vvisit_counterYesterday886
mod_vvisit_counterThis week2881
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month26118
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days585332

Online (20 minutes ago): 21
Your IP: 38.107.179.227
,
Today: Mei 23, 2012