|
BANDA ACEH - Tingkah wanita paruh baya Ny ST (36) benar-benar tak bisa ditolerir. Saat suami tak di rumah dan anak sudah terlelap, ia bergerilya memasok lelaki ke rumah kontrakannya di kawasan Lampinueng Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Hasilnya, bukan hanya ‘dijunubkan’ dengan air parit, wanita itu juga diekspulso (diusir-red) dari Desa Lampinueng.
Pasok ‘Kucing Garong’ Saat Suami tak ada, Wanita Paruh Baya Diusir * Makcik Kesepian Kencani Aneuk Keumeun Kutaraja. Fri, Mar 4th 2011, 08:35
Pasangan mesum Bibi-ponaan diperiksa Komandan Posko Tengah WH Aceh Utara Tgk Ali Murthala di posko setempat, untuk proses pembinaan. Foto direkam, Kamis (3/3).PROHABA/JAFARUDDIN BANDA ACEH - Tingkah wanita paruh baya Ny ST (36) benar-benar tak bisa ditolerir. Saat suami tak di rumah dan anak sudah terlelap, ia bergerilya memasok lelaki ke rumah kontrakannya di kawasan Lampinueng Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Hasilnya, bukan hanya ‘dijunubkan’ dengan air parit, wanita itu juga diekspulso (diusir-red) dari Desa Lampinueng.
Adapun ‘kucing garong’ yang dipasok nyonya kesepian itu ke rumah adalah lelaki JL (40), asal Aceh Tamiang yang berprofesi sebagai tukang. Belakangan terungkap jika JL yang telah berkeluarga itu sudah menggarongi Ny ST lebih dari sekali.
Saat digaruk oleh warga Lampinueng, Kamis (3/3) sejenak lepas subuh, terungkap jika ST dan JL telah berkumpul di rumah itu sejak jelang tengah malam, sejenak anak ST tertidur, sedangkan suaminya berada di luar kota. Selama itupula kedua anak manusia nonmuhrim itu menghabiskan malam dengan penuh hasrat.
Sebagaimana pengakuan JL dan ST kepada Korlap Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) Tindak Satpol PP dan WH Aceh, Tgk Adin Prohaba, di Banda Aceh, Kamis (3/3), JL mendatangi rumah kontrakan ST di Lampineung, Rabu (2/3) malam, pukul 11.00 WIB, pada waktu itu suami ST sedang tidak berada di rumah, sedang berada di Aceh Barat. Saat anak ST berusia 7 tahun sudah tidur. “Menurut pengakuan kedua pelanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum, mereka telah melakukan hal terlarang selama berkumpul di rumah Ny ST. Saat subuh rumah ST digedor warga yang curiga dan kemudan memandikan keduanya dengan air parit,” kata Tgk Adin, Kamis (3/3).
Kata Tgk Adin, ST yang berasal dari Kecamatan Krueng Baronajaya, Aceh Besar, yang belum setahun kontrak di Lampineung itu, tidak dibenarkan lagi mengontrak di rumah tersebut alias diusir. Karena prilaku ST dan JL yang mengotori adat istiadat desa setempat.
Dengan penangkapan tersebut, Tgk Adin mengharapkan kepada masyarakat agar menghormati adat istiadat di Aceh sebagai daerah dengan basis syariat Islam. Dan menurutnya lagi, penegakan sanksi atau hukuman kepada pelanggar syariat Islam di Aceh tidak pilih bulu, semua akan diperlakukan secara adil.
Kencani aneuk keumeun Dari Lhoksukon dilaporkan, warga Desa Meunasah Kulam, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Kamis (3/3) sekitar pukul 04.00 WIB, meringkus Cut (34). Wanita itu tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang dengan lelaki Sai (35), dari Banda Aceh.
Belakangan terungkap jika Sai adalah aneuk keumuen (keponakan-red) dari Cut. Informasi yang dihimpun Prohaba, warga di kawasan itu curiga ketika Sai bertamu larut malam ke rumah Cut, apalagi sebelumnya warga sudah berulangkali melihat lelaki itu mendatangi ke rumah Cut, saat suaminya tak ada di rumah.
Warga yang melakukan pengintaian melaporkan, Sai memasuki rumah Cut menjelang tengah malam. Baru sekitar pukul 04.00 WIB, warga menggerebek keduanya, ketika keduanya sedang ‘online’.
Massa yang sudah berkumpul menghajar Sai hingga babak belur, tak hanya itu keduanya juga direndam dalam parit desa setempat. Menjelang sekitar pukul 07.15 WIB, baru keduanya langsung dijemput petugas Willayatul Hisbah (WH) Aceh Utara Posko tengah. “Kini keduanya sudah kita bawa ke posko untuk proses pembinaan, dan proses penyelesaian, bersama aparat desa kedua belah pihak,” ungkap Komanda WH Posko Teungah Aceh Utara Tgk Ali Murthala kepada Prohaba, kemarin. Cut mengaku bahwa selama ini ia didera sepi, karena sang suami sudah beumur serta cacat netra.(c47/c37) http://aceh.tribunnews.com/news/view/50716/wanita-paruh-baya-diusir |