|
JAKARTA - Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Dr Ahmad Farhan Hamid MS, mendesak Pemerintah Pusat segera menerbitkan aturan pelaksana yang tentang zakat sebagai bagian dari pengurangan pembayaran pajak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 192.
Raker Komite IV DPD dengan Dua Menteri Pusat Didesak Terbitkan Aturan Pelaksanaan Zakat di Aceh Nusantara. Tue, Mar 1st 2011, 10:02
JAKARTA - Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Dr Ahmad Farhan Hamid MS, mendesak Pemerintah Pusat segera menerbitkan aturan pelaksana yang tentang zakat sebagai bagian dari pengurangan pembayaran pajak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 192.
“Sampai sekarang aturan itu belum ada, karenanya belum bisa diimplimentasikan di Aceh. Padahal UUPA sudah sangat jelas memerintahkan hal tersebut,” kata Farhan Hamid dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/2).
Dipaparkan Farhan, dalam UUPA terdapat tiga pasal yang berkaitan dengan zakat, yaitu Pasal 180 ayat (1) huruf d menyebutkan: “aakat merupakan salah satu sumber Penerimaan Daerah (PAD) Aceh dan PAD Kabupaten/Kota”. Pasal 191 menyatakan: “zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota yang diatur dalam Qanun,”. Kemudian, Pasal 192 menyebutkan: “zakat yang dibayar menjadi pengurang terhadap jumlah Pajak Penghasilan (PPh) terhutang dari wajib pajak”.
“Tapi, karena sejak disahkan UUPA pada tahun 2006 lalu, pasal tentang zakat ini sampai sekarang belum dapat diimplementasikan, karena belum ada aturan pelaksana,” kata Farhan Hamid yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI.
Farhan Hamid mengatakan, masyarakat Aceh sejak lama mempertanyakan mengenai implimentasi zakat sebagai bagian dari pembayaran pajak tersebut. “Kita mendesak agar Pemerintah Pusat mengakomodir segera aspirasi ini. Jangan sampai masyarakat Aceh menilai belum adanya keikhlasan Pusat terhadap seluruh materi UUPA,” ujar Farhan Hamid menjawab Serambi seusai rapat kerja.
Ditambahkan dia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum Zakat (FOZ), serta lembaga zakat lainnya sedang berjuang merevisi UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka juga menginginkan zakat yang dibayarkan sama seperti yang terdapat di dalam UUPA.
Evaluasi Sementara itu, dalam rapat kerja tersebut, Menkeu Agus Martowardoyo mengatakan, akan mengevaluasi UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 87 ayat (4) yang diduga menjadi penyebab rendahnya penerimaan BPHTB (Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan) di kabupaten/kota.
Masalah ini diangkat oleh Ahmad Farhan Hamid, yang baru saja memimpin kunjungan kerja anggota Komite IV ke Aceh dalam rangkaian pengawasan pelaksanaan undang-undang perpajakan. “Saya diinformasikan masalah ini oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Kekayaan Daerah dalam pertemuan di Sabang, Banda Aceh, dan Sigli,” tutur Farhan.
Menurut Farhan, ketentuan batas bebas BPHTB Rp 60 juta dalam UU tersebut terlalu pukul rata. Daerah dengan harga tanah yang masih murah, terutama di luar Jawa sangat dirugikan, padahal BPHTB sudah menjadi pajak daerah terhitung 1 Januari 2011. Menurut Farhan, daerah seharusnya diberi keleluasaan untuk menetapkan batas harga jual yang bebas BPHTB.(fik) http://aceh.tribunnews.com/news/view/50536/pusat-didesak-terbitkan-aturan-pelaksanaan-zakat-di-aceh |