|
GSF. Berdasarkan analisa dan hasil investigasi LSM GSF ditemukan akta pendirian yayasan pendidikan teuku umar johan pahlawan (Yapentu Jopah) yang ketua pembina yayasan adalah bupati aceh barat priode 2007-2012 yaitu Ramli.MS dengan nomor nik ktp 1171041505610003 dalam akta nomor 155 dikeluarkan pada 1 Januari 2009 oleh notaris Azhar Ibrahim, S.H.
GSF. Bupati Aceh Barat Melanggar Undang-Undang Undang-undang No 11 thn 2006 dan UU No 32 Thn 2004 Meulaboh, 05 Januari 2012 GSF. Berdasarkan analisa dan hasil investigasi LSM GSF ditemukan akta pendirian yayasan pendidikan teuku umar johan pahlawan (Yapentu Jopah) yang ketua pembina yayasan adalah bupati aceh barat priode 2007-2012 yaitu Ramli.MS dengan nomor nik ktp 1171041505610003 dalam akta nomor 155 dikeluarkan pada 1 Januari 2009 oleh notaris Azhar Ibrahim, S.H. Nomor : 306/GSF/I/2012 Lampiran : - Hal : Melaporkan Bupati Aceh Barat Sebagai Ketua Pembina Yayasan Yapentu Jopah. Kepada Yang Terhormat, Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Di Jakarta.
Assalamu’alaikum Wr.Wb Teriring do’a dan salam semoga Allah SWT, senantiasa melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada Bapak dalam menjalankan tugas sehari-hari amin.
Berdasarkan analisa dan hasil investigasi LSM GSF ditemukan akta pendirian yayasan pendidikan teuku umar johan pahlawan (Yapentu Jopah) yang ketua pembina yayasan adalah bupati aceh barat priode 2007-2012 yaitu Ramli.MS dengan nomor nik ktp 1171041505610003 dalam akta nomor 155 dikeluarkan pada 1 Januari 2009 oleh notaris Azhar Ibrahim, S.H. tlp: 06557006128/ 06557551174 beralamat jalan singgahmata aceh barat. Dalam akta tersebut Ramli.MS menghibahkan uang senilai tiga milyar sebagai kekayaan awal. Untuk saat ini Ramli.MS juga tercatat sebagai calon bupati aceh barat periode 2012-2017 bernomor urut calon bupati no 11.
Bupati Aceh Barat Ramli.MS Terindikasi telah melanggar UU No 32 thn 2004 Paragraf Ketiga Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 28 Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: ayat b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun; dan UU No 11 thn 2006 pasal 47 Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilarang: ayat b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
Demikian laporan ini disampaikan demi tegaknya hukum atas tindak lanjut bapak kami ucapkan terima kasih Meulaboh, 3 Januari 2012 Pengurus GSF DTO ABDUL JALIL Direktur.
Tembusan YTH: 1. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh. 2. Bupati Aceh Barat 3. Ketua DPRK Aceh Barat 4. Ketua Pengadilan Negeri aceh barat. 5. Arsip.
|