Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Pansus: Kopertis Nyatakan STIKes Meuligoe Ilegal

MEULABOH - Tim DPRK Aceh Barat yang melakukan Pansus ke Kopertis Wilayah I Medan-Aceh di Medan terkait Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Meuligoe di Meulaboh melaporkan, berdasarkan keterangan dari Kopertis Wilayah I,

 

Pansus: Kopertis Nyatakan STIKes Meuligoe Ilegal
Jumat, 14 Oktober 2011 09:23 WIB
MEULABOH - Tim DPRK Aceh Barat yang melakukan Pansus ke Kopertis Wilayah I Medan-Aceh di Medan terkait Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Meuligoe di Meulaboh melaporkan, berdasarkan keterangan dari Kopertis Wilayah I,  keberadaan STIKes Meuligoe belum ada izin, karenanya kegiatan mereka selama ini adalah ilegal.

Penjelasan itu disampaikan Ir Yusaini, angota tim Pansus DPRK Aceh Barat sekembali dari Medan kepada Serambi, Rabu (12/10) di Meulaboh. “Kopertis menyatakan bahwa STIKes Meuligoe ilegal. Sebelumnya kampus itu sudah pernah meminta agar dikeluarkan rekomendasi oleh Kopertis tetapi tidak bisa diberikan sebab kampus bidang kesehatan di Aceh Barat sudah banyak,” ujar Yusaini mengutip  hasil pertemuan tim Pansus DPRK dengan Kasubbag Admistrasi Akreditasi dan Publikasi Kopertis Wilayah I Medan-Aceh, Drs Puwanto.

Menurut Yusaini, anggota DPRK yang ke Kopertis sebanyak lima orang, masing-masing dirinya, Herman Abdullah SE, Murdani ST, Drs Syamsul Bahri, dan Samsul Bahri.

Kedatangan Pansus ke Medan guna mengecek status STIKes Meuligoe yang telah menerima mahasiswa perdana sebanyak 65 orang. “Sebab meski telah dilarang agar tidak beroperasi dulu tetapi tetap dilakukan sehingga dengan hasil Pansus ini akan diambil tindakan tegas,” katanya..

Dikatakannya, dalam beberapa hari ini Kopertis akan mengirim surat resmi ke DPRK dan Pemkab Aceh Barat berisi permintaan agar STIKes Meuligoe ditutup paksa bila tetap melakukan proses perkluliahan. “Sebab izin prinsip yang selama ini dikantongi belum dibenarkan melakukan proses perkuliahan, sebab itu hanya izin lahan saja sebab nanti yang rugi adalah mahasiswa yang diterimanya,” sebut Yusaini.

Kopertis, kata Yusaini, juga meminta kepada orangtua mahasiswa di STIKes Meuligoe agar melaporkan saja kepada polisi supaya diusut tuntas. “Sebab itu masuk wilayah penipuan,” katanya.(riz)

Editor : bakri
http://aceh.tribunnews.com/2011/10/14/pansus-kopertis-nyatakan-stikes-meuligoe-ilegal

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday64
mod_vvisit_counterYesterday886
mod_vvisit_counterThis week2826
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month26063
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days585277

Online (20 minutes ago): 23
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Mei 23, 2012