|
GSF. Statuta UTU Bagian Kelima SENAT UNIVERSITAS Pasal 23 Ayat (I) Senat Universitas merupakan Badan normatif dan Perwakilan Tertinggi dalam Universitas .
Tugas Senat Universitas Teuku Umar Terindikasi dirampok oleh Pengurus Yayasan Meulaboh, 10 Oktober 2011 GSF. Statuta UTU Bagian Kelima SENAT UNIVERSITAS Pasal 23 Ayat (I) Senat Universitas merupakan Badan normatif dan Perwakilan Tertinggi dalam Universitas . Ayat (2) Senat Universitas terdiri atas anggota-anggota karena jabatan Struktural dan fungsional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2), dipimpin oleh Ketua yang dibantu seorang Sekretaris Senat. Ayat (3)Sekretaris Senat Universitas dipilih oleh Senat Universitas diantara para anggota Senat, bukan Pejabat Struktural, untuk masa bakti empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih dan diangkat kembali, tetapi tidak boleh melebihi dua kali masa bakti berturut-turut. Ayat (4) Sekretaris Senat Universitas bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan Senat Universitas. Ayat (5)Bilamana dalam sidang Senat Universitas Ketua Senat Universitas berhalangan, sidang senat dipimpin oleh Sekretaris Senat.
Statuta UTU Bagian Kelima SENAT UNIVERSITAS Pasal 24 Ayat (1) Anggota Senat Universitas karena jabatan Struktural sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) adalah : Huruf (a) Rektor sebagai Ketua Huru (b) Para Pembantu Rektor Huruf (c) Para Dekan Fakultas dalam lingkup Universitas Teuku Umar Huruf (d) Kepala Lembaga Penelitian Universitas Teuku Umar . Huruf (E)Kepala Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Teuku Umar
Statuta UTU Bagian Kelima SENAT UNIVERSITAS Pasal 24 Ayat (2) Anggota Senat Universitas yang karena bukan jabatan Struktural sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) adalah : Huru (a) Guru Besar Huruf (b) Perwakilan dosen satu orang setiap Fakultas.
Statuta UTU Bagian Kelima SENAT UNIVERSITAS Pasal 24 Ayat (3) Semua Anggota Senat Universitas diangkat oleh Rektor berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku. Ayat (4) Anggota Senat Universitas diangkat untuk masa bakti empat tahun terhitung mulai tanggal diangkat pertama kali dan sesudahnya dapat diangkat kembali, tetapi tidak boleh melebihi dua kali masa bakti berturut-turut. Dan Ayat (5) Keanggotaan Senat Universitas berakhir, karena habis masa jabatan struktural, selesainya masa bakti, berhenti dari Universitas atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Ketua Senat, melanggar Peraturan Universitas dan/atau melakukan tindak pidana dan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan bertugas serta meninggal dunia.
Statuta UTU Bagian Kelima SENAT UNIVERSITAS Pasal 25 Ayat (1) Senat Universitas mempunyai tugas dan wewenang : Huruf (a) Merumuskan dan menetapkan kebijakan akademik dan arah pengembangan Universitas sesuai dengan Rencana Strategis Universitas selanjutnya disingkat Renstra Universitas. Huruf (b) Merumuskan dan menetapkan kebijakan penilaian prestasi akademik dam kecakapan serta keperibadian sivitas akademika. Huruf (c) Merumuskan dan menetapkan kebijakan penilaian prestasi kerja Tenaga Penunjang Akademik, Tenaga Penunjang Administrasi dan Tenaga Penunjang Umum.
Statuta UTU Bagian Kelima SENAT UNIVERSITAS Pasal 25 Ayat (1) Senat Universitas mempunyai tugas dan wewenang : Huruf (d) Merumuskan dan menetapkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi. Huruf (e) Merumuskan dan menetapkan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Huruf (f) Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika. Huruf (g) Memberikan persetujuan atas rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas yang disusun oleh Pimpinan Universitas untuk diusulkan oleh Rektor kepada Pengurus Yayasan.
Statuta UTU Bagian Kelima SENAT UNIVERSITAS Pasal 25 Ayat (1) Senat Universitas mempunyai tugas dan wewenang : Huruf (h) Memberikan Penilaian dan Pendapat kepada Pengurus Yayasan mengenai pertanggungjawaban Pimpinan Universitas pada setiap bulan Desember atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Statuta UTU Bagian Kelima SENAT UNIVERSITAS Pasal 25 Ayat (1) Senat Universitas mempunyai tugas dan wewenang : Huruf (i) Mengajukan tiga orang calon Rektor kepada pengurus Yayasan, yang terpilih berdasarkan suara terbanyak dalam Sidang Senat Universitas untuk disahkan sebagai calon rektor oleh yayasan. Huruf (j) Memilih rektor melalui Sidang Paripurna Senat Universitas. Huruf (k) Mengajukan rektor terpilih kepada yayasan untuk di kukuhkan Sebagai rektor definitif.
Statuta UTU Bagian Kelima SENAT UNIVERSITAS Pasal 25 Ayat (1) Senat Universitas mempunyai tugas dan wewenang : Huruf (l) Memberikan saran dan Pertimbangan dalam Pengangkatan dan Pemberhentian pembantu rektor. Huruf (m) Memberikan saran dan Pertimbangan dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Lembaga Penelitian, Ketua Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat. Huruf (n) Menilai Kinerja Rektor apabila dalam pelaksanaan tugasnya diduga melanggar Statuta Universitas. Huruf (o) Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai para anggota Dewan Penyantun yang akan diangkat dan diberhentikan.
Statuta UTU Bagian Kelima SENAT UNIVERSITAS Pasal 25 Ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya Senat Universitas membentuk komisi-komisi dan dapat membentuk komisi Ad-Hoc yang anggotanya terdiri atas Anggota Senat Universitas dan bilamana diperlukan dapat ditambah anggota lain yang bukan anggota Senat. Ayat (3) Komisi menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan tahun akademik dengan berpedoman pada Rencana Strategis Universitas . Ayat (4) Disamping tugas-tugas seperti diatur dalam ayat (1) pasal ini, Senat dapat melaksanakan tugas-tugas lain, sejauh tidak bertentangan dengan statuta dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Ayat (5) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, tugas dan wewenang komisi Senat Universitas diatur oleh Senat Universitas .
Statuta UTU Bagian Kelima SENAT UNIVERSITAS Pasal Pasal 26 Ayat (1) Senat Universitas bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan. Ayat (2) Sidang Senat Khusus diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya seperempat jumlah anggota Senat Universitas. Ayat (3)Senat Universitas bersidang dengan Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan. Ayat (4) Ketentuan mengenai sidang-sidang Senat Universitas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Senat Universitas .
Statuta UTU Bagian Kelima SENAT UNIVERSITAS Pasal Pasal 27 ayat (1) Badan Pekerja Senat Universitas adalah pelaksana tugas Senat sehari-hari yang dibentuk oleh Senat sebagai jembatan antara Senat dan Pimpinan Universitas . ayat (2) Badan Pekerja Senat Universitas diketuai oleh Sekretaris Senat Universitas . ayat (3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, fungsi dan wewenang Badan Pekerja Senat Universitas diatur oleh Senat Universitas . Ttd GSF (AJ)
|