|
MEULABOH - Bupati Aceh Barat, H Ramli MS memerintahkan Kadis Pendidikan Aceh Barat, untuk segera mengehentikan aktivitas untuk sementara waktu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Meuligoe di Meulaboh karena belum mengantongi izin operasional tetapi sudah menerima mahasiswa dan melakukan proses belajar mengajar tahun 2011 ini.
Bupati Perintahkan Disdik Tutup STIKes Meuligoe Selasa, 4 Oktober 2011 11:12 WIB MEULABOH - Bupati Aceh Barat, H Ramli MS memerintahkan Kadis Pendidikan Aceh Barat, untuk segera mengehentikan aktivitas untuk sementara waktu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Meuligoe di Meulaboh karena belum mengantongi izin operasional tetapi sudah menerima mahasiswa dan melakukan proses belajar mengajar tahun 2011 ini.
Bupati Ramli mengatakan itu menjawab wartawan Sabtu (1/10) di sela-sela menghadiri halal bihalal bidan di Gedung KNPI Meulaboh. “Yang namanya ilegal tidak boleh hadir, dan ini menyangkut masa depan orang, saya segera perintah Kadis pendidikan menutut itu,” ujar Ramli.
Ia mengaku sempat terkejut terhadap hadirnya sebuah kampus belum mengantongi izin operasional sudah melakukan penerimaan mahasiswa perdana dan melakukan proses belajar mengajar. Karena itu, bupati meminta pengurus untuk sementara waktu menghentikan dulu aktivitas dan ketika izin sudah keluar silakan dibuka kembali. Kata Ramli, bila juga nanti tidak diindahkan tidak ditutup maka pihaknya akan meneruskan kasus itu ke jalur hukum sebab ini menyangkut masa depan orang.
Seperti pernah diberitakan, DPRK Aceh Barat menemukan STIKes Meuligoe di Jalan Cendrawasih Meulaboh belum mengantongi izin operasional alias ilegal tetapi sudah berani menerima mahasiswa perdana jurusan D-3 kebidanan tahun 2011 ini sebanyak 65 orang. Karena itu, Ketua Komisi D membidangi pendidikan, Zaenal Abidin SSi meminta Pemkab melarang aktivitas sementara waktu melakukan proses perkuliahan sebab bila kampus hanya memperoleh izin prinsip tidak dibenarkan menerima mahasiswa dan ini sebagai bentuk penipuan.
Namun, pimpinan Yayasan Pendidikan Kesehatan Meuligoe Nur Amin bernaung STIKes Meuligoe, T Karnaidi SE mengakui bahwa izin yang dikantongi hanya baru izin prinsip. Kecuali itu, pascamencuatnya kasus itu, Koordinator Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan (Sombep) mendesak Pemkab menutup paksa sebab sudah jelas ilegal masih juga melakukan perkuliahan apalagi dalam UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas sudah jelas bahwa membuka perguruan tinggi tidak mengantongi izin diancam pidana 10 tahun penjara.(riz)
Editor : bakri http://aceh.tribunnews.com/2011/10/04/bupati-perintahkan-disdik-tutup-stikes-meuligoe |