|
MEULABOH - DPRK Aceh Barat, menyatakan segera akan menyiapkan surat resmi guna dikirimkan ke Kementerian Pendidikan (Kemendiknas) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Jakarta.
DPRK Aceh Barat Akan Surati Mendiknas Kamis, 29 September 2011 09:35 WIB MEULABOH - DPRK Aceh Barat, menyatakan segera akan menyiapkan surat resmi guna dikirimkan ke Kementerian Pendidikan (Kemendiknas) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Jakarta terhadap aktivitas perkuliahan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Meuligoe di Meulaboh yang sejauh ini belum keluar izin operasional.
Ketua Komisi D DPRK Aceh Barat membidangi pendidikan, Zaenal Abidin, kepada Serambi, Rabu (28/9), mengatakan Pemkab Aceh Barat perlu bersikap tegas dan bila tidak diindahkan maka harus ditutup paksa proses perkuliahan dengan harapan mahasiswa perdana yang baru diterima tahun ajaran 2011 ini sebanyak 65 orang tidak menjadi korban.
“Padahal Pemkab sudah meminta dihentikan, tetapi kenapa belum juga diindahkan dan ini jelas-jelas perlu sikap tegas,” ujar Zaenal.
Ia mengatakan, DPRK Aceh Barat akan menyurati secara resmi Mendiknas dan Menkes, serta Kopertis Wilayah I Medan-Aceh, agar STIKes Meuligoe Meulaboh melengkapi izin operasional dulu baru boleh melakukan proses belajar mengajar.
“Sebab dalam aturan sudah sangat jelas bila belum mengantongi izin operasional dilarang beroperasi, sedangkan izin prinsip sifatnya hanya baru sebatas dibenarkan ada perguruan tinggi tetapi belum dibenarkan melakukan perkuliahan,” katanya.
Zaenal mengatakan, sikap tegas DPRK itu adalah agar tidak ada yang dikorbankan sebab sejauh ini STIKes Meuligo masih ilegal. “Sehingga kasus lama mahasiswa menjadi korban tidak terulang lagi,” jelas politisi PKS ini.
Sebelumnya diberitakan, kalangan anggota DPRK Aceh Barat dari Komisi D yang membidangi pendidikan menemukan sebuah perguruan tinggi swasta yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Meuligoe yang beroperasi di Meulaboh, belum mengantongi izin operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional. Karenanya dewan menilai operasional STIKES Meuligoe ilegal.
Sementara Pimpinan Yayasan Pendidikan Kesehatan Meuligoe Nur Amin yang menaungi STIKES Meuligoe, T Karnaidi SE saat dimintai tanggapan terhadap temuan anggota dewan menyatakan, “Secara izin prinsip sudah ada, (sedangkan izin operasional-red) selambat-lambatnya 3 bulan sudah keluar.”
Namun saat ditanya apakah saat ini sudah keluar izin operasional, Karnaidi enggan menjawab. Ia hanya menyatakan bahwa kehadiran STIKES Meuligoe dapat dipertanggungjawabkan, sebab yayasan STIKES Meuligoe memiliki badan hukum.(riz)
Editor : bakri http://aceh.tribunnews.com/2011/09/29/dprk-aceh-barat-akan-surati-mendiknas |