|
GSF. Berdasarkan analisa grassroots Society Forum terhadap kebijakan yang dilakukan pengurus yayasan telah melapau batas dan bertentangan dengan statuta pasal 17, yang perjalanan nya se olah-olah utu milik pribadi yayasan sehinga terindikasi melanggar pasal 17 ayat 2 Yayasan bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah mengenai penyelenggaraan Universitas .
Pengurus Yayasan UTU Serobot Tugas Senat Universitas Terindikasi Pengurus Yayasan Tidak Memahami tentang Yayasan Meulaboh, 26 September 2011. GSF. Berdasarkan analisa grassroots Society Forum terhadap kebijakan yang dilakukan pengurus yayasan telah melapau batas dan bertentangan dengan statuta pasal 17, yang perjalanan nya se olah-olah utu milik pribadi yayasan sehinga terindikasi melanggar pasal 17 ayat 2 Yayasan bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah mengenai penyelenggaraan Universitas .
Statuta Universitas Teuku Umar (Utu) Bab IV Organisasi Bagian Pertama Yayasan Pasal 17 Ayat 1 (satu) Yayasan adalah penyelenggara pendidikan Universitas mewakili masyarakat dan Pemerintah didirikan Yayasan Pendidikan Teungku Dirundeng Meulaboh dengan Akta Notaris Hamanongan Silitonga, SH No. 45 tahun 1984 dan diubah dengan Akta Notaris Munir, SH No. 32 tahun 1996 kemudian diubah dengan Akta Notaris Azhar Ibrahim, SH No. 155 Tahun 2009 dengan nama Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan. Ayat 2 (dua) Yayasan bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah mengenai penyelenggaraan Universitas. Statuta Universitas Teuku Umar (Utu) Bab IV Organisasi Bagian Pertama Yayasan Pasal 17 Ayat 3 (tiga) Yayasan bertugas dan berwenang: Huruf (a) Menetapkan kebijakan mengenai Penyelenggaraan Universitas. Huruf (b) Melaksanakan pembinaan dan Pengawasan Administrasi dan Keuangan, termasuk menunjuk auditor eksternal yang independent (bila diperlukan). Huruf (c) Mengangkat dan memberhentikan Rektor atau pejabat Rektor setelah mendapat pertimbangan dari Senat Universitas .
Statuta Universitas Teuku Umar (Utu) Bab IV Organisasi Bagian Pertama Yayasan Pasal 17 Ayat 3 (tiga) Huruf (d) Memberikan pertimbangan atas Pengangkatan dan Pemberhentian Pembantu Rektor oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas . Huruf (e) Mensahkan statuta dan Perubahannya, Rencana Strategis, Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja Universitas yang telah mendapat pertimbangan dan persetujuan Senat Universitas. Huruf (f) Mengundang Senat Universitas untuk bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
Statuta Universitas Teuku Umar (Utu) Bab IV Organisasi Bagian Pertama Yayasan Pasal 17 Ayat 3 (tiga) Huruf (g) Menerima laporan Tahunan setiap bulan Desember sebagai pertanggungjawaban Pimpinan dalam mengelola Universitas. Hruf (h) Memberi persetujuan kepada Rektor untuk membuka, menggabungkan dan/ atau menutup Fakultas / Departemen atau Program Kajian setelah mendapat pertimbangan Senat. Huruf (i) Memberi Persetujuan dan mensahkan Pengeluaran dana diluar Program Kerja Universitas serta pengalihan penggunaan mata anggaran yang sudah disahkan.
Statuta Universitas Teuku Umar (Utu) Bab IV Organisasi Bagian Pertama Yayasan Pasal 17 Ayat 3 (tiga) Huruf (j) Memberi persetujuan kepada Rektor untuk mengadakan perjanjian yang mengikat Universitas yang mempunyai konsekuensi keuangan diluar Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas setelah mendapat pertimbangan Senat. Huruf (k) Membatalkan Pengangkatan atau memberhentikan Rektor atau Pejabat Rektor yang terbukti tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya, melanggar kode etik, tata tertib, disiplin dan peraturan yang berlaku setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas . (AJ tim GSF). |