Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
DPRK Nilai STIKES Meuligoe Ilegal

MEULABOH - Kalangan anggota DPRK Aceh Barat dari Komisi D yang membidangi pendidikan menemukan sebuah perguruan tinggi swasta yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Meuligoe yang beroperasi di Meulaboh,

 

DPRK Nilai STIKES Meuligoe Ilegal
Jumat, 23 September 2011 09:34 WIB
MEULABOH - Kalangan anggota DPRK Aceh Barat dari Komisi D yang membidangi pendidikan menemukan sebuah perguruan tinggi swasta yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Meuligoe yang beroperasi di Meulaboh, belum mengantongi izin operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional. Karenanya dewan menilai operasional STIKES Meuligoe ilegal.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D, Zaenal Abidin SSi didampingi anggota Said Mutazar SAB setelah meninjau kampus STIKES Meuligoe di Jalan Cendrawasih, Ujong Baroh, Kota Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (22/9).

“Saat kita pertanyakan ke pihak kampus mereka hanya mengaku baru mengantongi izin prinsip dan belum keluar izin operasional. Di peraturan izin prinsip tidak dibenarkan melakukan proses belajar mengajar,” ujar Zaenal.

Dikatakan Zaenal, dari keterangan pihak kampus, PTS tersebut tahun ini sudah menerima 65 mahasiswa baru untuk program D3 Kebidanan. “Malah sudah dilakukan proses belajar mengajar,” tambahnya.

Karena belum mengantongi izin operasional, kata Ketua Komisi D DPRK Aceh Barat itu, STIKES Meuligoe belum boleh menerima mahasiswa. “Keberadaan STIKES Meuligoe jelas-jelas ilegal,” tegas Zaenal Abidin.

Zaenal Abidin mengatakan, pihak DPRK meminta Pemkab Aceh Barat segera mengambil tindakan tegas, serta kepada kepolisian agar mengusut. Sebab sebelum mengantongi izin operasional, perguruan tinggi tidak dibenarkan menerima mahasiswa. Dampaknya, selain merugikan waktu dan uang para mahasiswa, juga ijazah yang dikeluarkan tidak sah.

“Kedatangan kita dari dewan ke kampus STIKES Meuligoe dengan harapan anak-anak Aceh Barat tidak jadi korban. Dan kepada orang tua dan mahasiswa harus jeli ketika masuk STIKES memeriksa kelengkapan izin operasional,” jelas politisi PKS Aceh Barat ini.(riz)

Editor : bakri
http://aceh.tribunnews.com/2011/09/23/dprk-nilai-stikes-meuligoe-ilegal

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday63
mod_vvisit_counterYesterday886
mod_vvisit_counterThis week2825
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month26062
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days585276

Online (20 minutes ago): 24
Your IP: 38.107.179.228
,
Today: Mei 23, 2012