Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Pemkab Minta STIKes Meuligoe Hentikan Aktivitas

MEULABOH - Pihak Pemkab Aceh Barat meminta Pengurus Yayasan Pendidikan Kesehatan  Meuligoe Nur Amin yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Meuligoe di Meulaboh,

 

Pemkab Minta STIKes Meuligoe Hentikan Aktivitas
Sabtu, 24 September 2011 09:26 WIB
MEULABOH - Pihak Pemkab Aceh Barat meminta Pengurus Yayasan Pendidikan Kesehatan  Meuligoe Nur Amin yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Meuligoe di Meulaboh, untuk segera menghentikan aktivitas perkuliahan di kampus tersebut sementara waktu. Pasalnya bila sebuah perguruan tinggi belum mengantongi izin operasional tidak dibenarkan menerima mahasiswa baru apalagi melakukan proses belajar mengajar.

Hal itu diutarakan Wakil Bupati Aceh Barat, Fuadri SSi MSi kepada Serambi, Jumat (23/9) setelah mendapat laporan bahwa STIKes Meuligoe yang beroperasi di Jalan Cendrawasih, Meulaboh belum mengantongi izin operasional dan hanya izin prinsip tetapi sudah menerima mahasiswa perdana sebanyak 65 orang jurusan D3 Kebidanan.

“Kita minta segera hentikan sementara waktu aktivitas perkulihan dan ketika izin operasional sudah keluar silakan lakukan lagi proses belajar mengajar,” ujar Fuadri.

Menurut Wabup, penghentian aktivitas STIKes Meuligoe tersebut dimaksudkan agar para mahasiswa dan walinya tidak dirugikan. Pasalnya, perguruan tinggi swasta tersebut belum memiliki izin operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional.

“Apalagi dalam aturan dijelaskan tidak dibenarkan menerima mahasiswa baru sebelum ada izin operasional. Sedangkan langkah dilakukan oleh pihak STIKes Meuligoe yang sudah menerima mahasiswa baru pertama tahun ajaran 2011, adalah langkah yang salah. Karena itu, kepada STIKes Meuligoe kami minta untuk segera menghentikan aktivitas kuliah sehingga tidak timbul masalah baru lagi,” tegas Wabup Fuadri.

Kadis Kesehatan Aceh Barat, dr H Zafril Luthfy RA MKes mengatakan, sebuah perguruan tinggi apabila belum mengantongi izin operisional jelas ilegal dan tidak dibenarkan menerima mahasiswa baru. “Saya terkejut ketika membaca koran, rupanya ada kampus yang bergerak di bidang kesehatan belum mengantongi izin, ini jelas ilegal,” ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini pihak Dinas Kesehatan Aceh Barat tidak pernah memberikan rekomendasi kepada STIKes Meuligoe dan keberadaan kampus itu terkesan tertutup, sebab kalau orientasi mahasiswa baru biasanya diundang dari Dinas Kesehatan untuk memberikan materi. Sedangkan dari STIKes Meuligoe tidak pernah. Karena itu, kepada pengelola diharapkan sebelum menerima mahasiswa baru harus keluar izin operasional dulu sehingga tidak bermasalah.

Sementara itu, kendati Ketua Komisi D DPRK Aceh Barat, Zaenal Abidin SSi dan anggota, Said Murtaza SAB, telah mengungkapkan bahwa STIKes Meuligoe belum mengantongi izin operasional, namun pada Jumat (23/9), aktivitas kampus jurusan D3 Kebidanan masih tetap berjalan.

Menurut laporan, mahasiswa baru di kampus itu belum paham soal perizinan. Selain itu kampus  yang berlokasi di Jalan Cendrawasih Ujong Baroh, Meulaboh juga tidak dipasang papan nama kampus.

Sebelumnya diberitakan, kalangan anggota DPRK Aceh Barat dari Komisi D yang membidangi pendidikan menemukan sebuah perguruan tinggi swasta yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Meuligoe yang beroperasi di Meulaboh, belum mengantongi izin operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional. Karenanya dewan menilai operasional STIKes Meuligoe ilegal.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D, Zaenal Abidin SSi didampingi anggota Said Mutazar SAB setelah meninjau kampus STIKES Meuligoe di Jalan Cendrawasih, Ujong Baroh, Kota Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (22/9).

“Saat kita pertanyakan ke pihak kampus mereka hanya mengaku baru mengantongi izin prinsip dan belum keluar izin operasional. Di peraturan izin prinsip tidak dibenarkan melakukan proses belajar mengajar,” ujar Zaenal.

Dikatakan Zaenal, dari keterangan pihak kampus, PTS tersebut tahun ini sudah menerima 65 mahasiswa baru untuk program D3 Kebidanan. “Malah sudah dilakukan proses belajar mengajar,” tambahnya. Karena belum mengantongi izin operasional, kata Ketua Komisi D DPRK Aceh Barat itu, STIKES Meuligoe belum boleh menerima mahasiswa. “Keberadaan STIKES Meuligoe jelas-jelas ilegal,” tegas Zaenal Abidin.(riz)

Editor : bakri
pemkab-minta-stikes-meuligoe-hentikan-aktivitas

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday62
mod_vvisit_counterYesterday886
mod_vvisit_counterThis week2824
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month26061
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days585275

Online (20 minutes ago): 23
Your IP: 38.107.179.227
,
Today: Mei 23, 2012