|
MEULABOH - Aksi protes mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat terhadap pelantikan rektor UTU disikapi serius oleh DPRK Aceh Aceh Barat, sehingga Senin (19/9) siang digelar pertemuan bersama.
Mahasiswa dan Yayasan Sepakat Hadirkan Pakar Hukum Rabu, 21 September 2011 10:07 WIB MEULABOH - Aksi protes mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat terhadap pelantikan rektor UTU disikapi serius oleh DPRK Aceh Aceh Barat, sehingga Senin (19/9) siang digelar pertemuan bersama.
Kedua pihak yakni mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan (Yapentu) menyepakati bahwa untuk mengetahui keabsahan rektor baru dilantik siap dihadirkan pakar hukum termasuk DPRK akan melakukan koordinasi dengan Kopertis Sumut-Aceh di Medan.
Pertemuan bersama antara mahasiswa dan pengurus yayasan dipimpin Ketua DPRK, Ishak Yusuf dan hadir anggota DPRK dari Komisi D membidangi pendidikan. Sebelum digelar pertemuan itu pada Senin pagi dilakukan pertemuan tertutup antara pengurus Yapentu dengan anggota DPRK di ruang ketua dewan. Dari yayasan hadir Rusmahdi SH (ketua dewan pengurus), Ir Said Mahjali MM (wakil ketua), Drs Muslim Raden MSi (sekretaris) dan anggota dewan pembina Yapentu.
Pertemuan itu berlangsung alot dan tegang sebab masing-masing pihak yakni mahasiswa dan yayasan bersikukuh terhadap pendiriannya masing-masing.
Ketua Pengurus Yapentu, Rusmahdi mengatakan, pelantikan Ir Abdul Malik Ali MSi sebagai rektor sudah sesuai statuta dengan berpedoman pada Kemendiknas yakni melanjutkan proses pemilihan yang pernah ada tahun lalu yang diikuti tiga calon yakni Drs Alfian Ibrahim MS, DR Edwarsyah MP, dan Ir Abdul Malik Ali MSi. Ketiga calon itu diajukan ke yayasan sehingga yayasan menetapkan satu orang.
Penetapan itu, kata Rusmahdi dengan pertimbangan bahwa Malik Ali sudah memenuhi syarat yakni di antaranya saat ini sudah berpangkat lektor kepala, sedangkan dua calon tidak menenuhi syarat seperti Alfian Ibrahim sudah melewati umur, sedangkan Edwaryah masih berpangkat lektor, sebab rektor harus berpangkat lektor kepala. “Dengan pertimbangan itu sehingga dilantiklah Malik Ali, sebab ini juga dalam upaya mempercepat kepengurusan penegerian,” ujar Rusmahdi. Sedangkan tanggapan mahasiswa tetap pada komitmen sebagaimana disampaikan Sudirman, Romi, dan Zuhelmi, bahwa pelantikan Malik Ali melanggar statuta. Seharusnya yang dilantik adalah Alfian Ibrahim sebab waktu pemilihan meraih suara terbanyak dari dua calon lainnya calon Malik Ali dan Edwarsyah. Apalagi dalam pemilihan, Malik Ali tidak ada yang memilihnya, sehingga sangat aneh tiba-tiba Malik Ali dikukuhkan sebagai rektor.
Karena itu, mahasiswa tetap meminta ditinjau ulang bahwa apa yang dilakukan yayasan melanggar statuta termasuk pernyataan sudah sesuai permendiknas adalah bohong sebab PTS tidak diatur dalam peraturan itu dan hanya negeri.
Setelah alot dan saling menyatakan diri benar akhirnya lahir kesepakatan bahwa persoalan itu perlu dihadirkan pakar hukum guna menelaah isi dari statuta perguruan tinggi milik UTU ini. Akhir dari pertemuan ketua dewan menyampaikan persoalan itu akan dihadirkan pakar hukum. Tentang kapan pakar hukum dihadirkan, tidak disebutkan.(riz)
Editor : bakri http://aceh.tribunnews.com/2011/09/21/mahasiswa-dan-yayasan-sepakat-hadirkan-pakar-hukum |