Loading Poll...
Loading Poll...| 18 orang mahasiswa (i) Stikes resmi hari ini terima surat skorsing |
Meulaboh GSF– Sekolah Tinggi Kesehatan Medika Seuramo Barat Meulaboh, melalui keputusan bersama ketua sekolah tinggi ilmu kesehatan (Stikes) medika seramoe barat 18 ORANG MAHASISWA (I) STIKES MEDIKA SERAMOE BARAT RESMI HARI INI TERIMA SURAT SKORSING DARI KAMPUSMeulaboh GSF– Sekolah Tinggi Kesehatan Medika Seuramo Barat Meulaboh, melalui keputusan bersama ketua sekolah tinggi ilmu kesehatan (Stikes) medika seramoe barat dan ketua yayasan payung negeri aceh darussalam serta badan eksekutif mahasiswa (BEM) stikes medika seramoe barat Nomor: …../YPNAD/II/2010 tentang scorsing dengan meng-non aktifkan dari pendidikan terhadap mahasiswa program studi SI keperawatan stikes medika seramoe barat , pada 19 Februari 2010, telah mengeluarkan surat skorsing dengan menonaktifkan, terhadap sekitar 18 mahasiswa Program studi (prodi) SI, yang dianggap telah mencoreng nama baik perguruan tinggi. Surat skorsing tersebut 18 lembar untuk 18 orang dengan nomor surat berbeda-beda dan yang sudah mengambil surat tersebut tiga orang yaitu surat Keputusan Bersama nomor :331/YPNAD/II/2010 atas nama Khamisah, Keputusan Bersama nomor :330/YPNAD/II/2010 atas nama Agus Yulina, Keputusan Bersama nomor :319/YPNAD/II/2010 atas nama Nelvi Susanti sedangkan 15 orang lainnya belum mengambil surat skorsing tersebut. Surat skorsing tersebut ditanda tangan oleh Ketua yayasan payung negeri NAD Drs. Samsul bahri, pengelola Stikes medika seramoe barat ketua Baharuddin, S.K.M, Puket I Akademik Try Mulyono H, S.K.M, M.Kes, Puket II Administrasi Zulkarnaini, S.Kep, puket III Bid.kemahasiswaaan Hj. Tjut Rosmiati, A.Md.Keb dan badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stikes Medika Seramoe Barat Ketua Irma. Surat skorsing tersebut yang ditanda tangan bersama enam orang petinggi kampus tersebut. Mahasiswa SI dimaksud 18 orang yang diskor adalah Indah Pinta Sari, Della Amilza, Adi Kurniawan, Budiman, Nurmala Dewi, Misa Hanum, Khamisah, Nurbaiti, Zubaidah, Agus Yulina, Bungsu Nata, Hermanto, Muntazar, Safwani R, Mimi Rekayetti Amin, Vivi Satri, Nelvi Susanti, dan Fristia Gusmi Nanda. 18 mahasiswa Stikes diskorsing dengan cara dinonaktifkan dari pendidikan pada sekolah tinggi kesehatan Meulaboh tersebut, selama satu semester karena dianggap telah melanggar tata tertib yang ditetapkan yayasan Payung Negeri Aceh Darussalam. Dalam surat, menjelaskan jika keputusan bersama itu berakhir dan berlaku selama satu tahun (Dua Semester), dan jika tetap mengulang melanggar ketentuan tatatertib, maka 18 mahasiwa tersebut akan di keluarkan / Drop – Out (DO) dari Stikes Meulaboh. Menanggapi hal ini, belasan mahasiswa(i), melalui koordinatornya, Indah Pinta Sari, kepada GSF katanya menganalisa surat skorsing tersebut ada keanehan yaitu ketua Bem bertanda tangan adalah saudari Irma, berasal dari Stikes Payung negeri asal Bener Meriah. “Bukan dari mahasiswi Stikes Medika Seramo Barat,” Jelasnya ini lompat pagar antar fakultas yang seharusnya karena kami berasal dari stikes medika seramoe barat seharusnya Bem Stikes medika seramoe barat . Surat keputusan ini ditetapkan pada tanggal 19 februari 2010 yang lalu namun baru hari ini kami dapat surat ini pada hari rabu tanggal 17 maret 2010. Keanehan berikutnya, lanjut mereka, landasan skorsing karena melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, melanggar Statuta dan melanggar tata tertip mahasiswa Stikes medika seramoe Barat yang dinilai justru pihak kampus telah melanggara UU dan Statuta. “Inti tuntutan kami, supaya Stikes Meulaboh memiliki statuta dan tata tertip,”.serta menjalankan amanah Undang unadang sisdiknas Nomor 20 tahun 2003. Padahal sebut mereka pihak yayasan dan pengelola stikes yang selama ini melanggar hukum dan melakukan penipuan dengan mendirikan perguruan tinggi yang bertentangan dengan peraturan dan kami telah menyampaikan 15 tuntutan pernyataan sikap yang dilanggar untuk diperbaiki dan disempurnakan tetapi kami yang diskor. “Terkait Skorsing ini, kami akan menempuh jalur hukum, dengan menggugatkan ketingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” Kata Inda Pinta sari kepada GSF terhadap pihak yang terlibat skorsing yaitu pihak yayasan, pihak pengelola kampus dan Bem, Mereka mengungkapkan kekecewaan mendalam karena dinegara yang sudah sedemikian baik hukumnya namun hukum dipermainkan dengan bukti skorsing ini adalah sebuah bentuk pembungkaman demokrasi dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 5 dan pasal 9 katanya. Mereka juga akan membuat pengaduan kepada kepolisian, sebab telah melakukan penipuan dari pihak yayasan dan pengelola kampus Stikes, selama ini pada kami apa yang tercatat dibrosur tidak ada fakta dan realitanya, Sehingga telah mengakibatkan kerugian moril dan materil selama dua tahun bagi kami, Tuturnya pada GSF. |






![]() | Today | 43 |
![]() | Yesterday | 886 |
![]() | This week | 2805 |
![]() | Last week | 7557 |
![]() | This month | 26042 |
![]() | Last month | 38113 |
![]() | All days | 585256 |