Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Mohon Penyelesaian konflik Mahasiswa dengan Yayasan dan pengelola Stikes

Sehubungan dengan telah dilaksanakan aksi tandingan kegedung DPRD Aceh Barat oleh  Mahasiswa Bela Kampus (MBK) 

Nomor: Istimewa

Lamp  : 1 Ex

Perihal : Mohon Penyelesaian konflik Mahasiswa

    dengan Yayasan dan pengelola Stikes

 

Kepada Yang terhormat:

1.      Bapak Menteri Pendidikan Nasional Di Jakarta.

2.      Bapak Dikti Di Jakarta.

3.      Bapak Badan Litbang depdiknas Cq kepala Statistik Di Jakarta.

4.      Bapak Korpertis DiMedan

5.      Bapak Bupati Aceh Barat

6.      Bapak Pimpinan DPRD Aceh Barat

7.      Bapak Ketua Yayasan Dan pengelola STIKes

8.      Koordinator Aksi MBK.

9.      Lsm Pendamping

10.  Media Pers.

Di-

Tempat

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Teriring do’a dan salam semoga Allah SWT  senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua Amin.

                                                                                                                                

Sehubungan dengan telah dilaksanakan aksi tandingan kegedung DPRD Aceh Barat oleh  Mahasiswa Bela Kampus (MBK) pada tanggal 11 Februari 2010 dan audiensi secara triparti pada tanggal 19 Februari 2010, kami dari Mahasisiwa Peduli Stikes (MPS) menyatakan sbb :

 

1.      Untuk diketahui bersama 90% Mahasiswa Bela Kampus (MBK) Angkatan 2006-2007 yang berstatus mahasiswa (i) STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam dengan alamat : Redelong, Pante Raya, Bener Meriah nama mereka tercatat sebagai mahasiswi STIKes payung Nad dalam data Epsbeb Http://evaluasi.or.id/profil perguruan tinggi/013126/ yang membuka kelas jauh diaceh barat yang seharusnya mereka mengadu nasib pada DPRD bener meriah dan kami meminta pada bapak-bapak untuk menindak lanjuti permasaalahan ini karna kelas jauh dalam bentuk apapun di larang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti NO.2630/ D/ T/ 2000, PERIHAL PENYELENGGARAAN KELAS JAUH. Ketidak mengertian Mahasiswa Bela Kampus (MBK) terhadap berbagai permasalahan-

 

 

Sekretariat MPS sementara kantor GSF: Desa Kuta Padang kec.Johan Pahlawan Kab.Aceh Barat Jalan Gurute Nomor 300 B Nomor Contak Person: Indah Pinta Sari : 081269666616 emil: Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

 

yang terjadi di kampus  Payung Negeri Aceh Darussalam dan STIKes Medika Seuramoe Barat, pihak Yayasan dan Pengelola memamfaatkan situasi dan kondisi Mahasiswa Bela Kampus (MBK) ini untuk menekan Mahasiswa Peduli STIKes (MPS) demi menutupi seluruh kebohongan pihak Yayasan dan pengelola kampus. 

 

2.      Kami yang bergabung dalam wadah  Mahasiswa Peduli Stikes (MPS) Medika Seramoe Barat  sangat menyesalkan/mengutuk tindakan mahasiswa STIKes Payung Negeri NAD Bener Meriah yang menumpang kampus dimeulaboh dengan izin mendiknas nomor 80/D/O/2005 yang izinnya telah kadarluarsa terdiri dari angkatan 2006-2007 telah  mencampuri urusan kami seharusnya mereka mengurus nasib dan kampus sendiri bukan mencampuri urusan mahasiswa (i) STIKes Medika seramoe barat, Seharusnya mereka dibener meriah redolong tempat kampus mereka berada.

 

3.      Kami yang bergabung dalam wadah  Mahasiswa Peduli Stikes (MPS) Medika Seramoe Barat adalah murni mahasiswa(i) STIKes Medika seramoe barat berdasarkan izin mendiknas nomor 84/D/O/2008 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2008  A.n. Menteri pendidikan Nasional Direktur jendral Pendidikan tinggi  FASLI JALAL, yang berakhir izinnya tanggal 22 Mei 2010. Menurut analisa kami tiada hubungan antara Mahasiswa Bela kampus (MBK) yang diberikan izin mendiknas Nomor 80/D/O/2005 dengan kami atas izin mendiknas nomor 84/D/O/2008.

 

4.      Mahasiswa Peduli Stikes (MPS) tidak pernah merasa melakukan pencemaran nama baik kampus seperti tudingan  Mahasiswa Bela Kampus (MBK) karna dari 15 tuntutan Mahasiswa Peduli Stikes (MPS) jika di penuhi hasilnya bersama dinikmati oleh seluruh mahasiswa (i) baik STIKes Payung kelas jauh maupun STIKes Medika Seuramoe Barat yang bertempat dimeulaboh , Namun dalam hal ini Mahasiswa Peduli STIKes (MPS) tahu dan mengerti bahwasanya pihak Yayasan dan Pengelola kampus yang mensetting gerakan Mahasiswa Bela  Kampus (MBK) untuk menuntut Mahasiswa Peduli STIKes (MPS) di D.O (Drop out) disebabkan karna Mahasiswa Peduli STIKes (MPS) menjadi ancaman besar bagi pihak Yayasan dan  Pengelola kampus.

 

5.      Mahasiswa Peduli STIKes (MPS) Mendesak pihak Yayasan dan Pengelola kampus untuk memenuhi 98% sisa dari 15 tuntutan Mahasiswa Peduli STIKes (MPS) Yang pada kenyataannya baru 2% dipenuhi dan itu sudah di nikmati oleh seluruh Mahasiswa(i) termasuk Mahasiswa Bela Kampus (MBK) di dalamnya.

 

6.      Perjuangan Mahasiswa Peduli STIKes (MPS) murni kesadaran Mahasiswa Peduli STIKes (MPS) sendiri menuntut hak sebagai mahasiswa setelah melaksanakan kewajiban di karnakan pihak Yayasan dan Pengelola dalam mendirikan perguruan tinggi (PT) tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pembohongan publik sehingga sangat merugikan mahasiswa (i).

 

7.      Pihak Yayasan, Pengelola, Mahasiswa Bela Kampus (MBK) dan Pesuruh kampus tidak memahami tentang peraturan perundang-undangan tentang hak bebas menyampaikan aspirasi terlebih lagi pesuruh kampus melarang, mencabut, meremas dan merobek selebaran yang di tempel oleh Mahasiswa Peduli STIKes (MPS), ini jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan pembungkaman demokrasi.

 

 

8.      Untuk di ketahui bersama Mahasiswa Peduli STKes (MPS) tidaklah 18 orang tapi jauh lebih banyak dari perkiraan pihak Yayasan, pengelola dan Mahasiswa Bela Kampus (MBK)

 

9.      Jika 15 (lima belas) tuntutan kami melanggar peraturan kampus/yayasan atau melanggar peraturan perundang undangan negara silahkan dibuktikan peraturan mana yang dilanggar karena sepengetahuan kami kampus belum memiliki STATUTA dan jika kami di D O (Drop out) maka dipersilahkan dengan menganti kembali biaya yang telah kami keluarkan/kerugian dari Smester satu sampai Smester tiga dan jika tidak kami akan menempuh jalur hukum atas pembohongan yang dilakukan selama ini.

     

10.  Mahasiswa Peduli STIKes (MPS) sangat mengharapkan kepada Pemerintah untuk melihat dan menyelesaikan permasalahan dengan objektif sesuai dengan realita dan tidak menganaktirikan antara Mahasiswa Peduli STIKes (MPS) dengan Mahasiswa Bela Kampus (MBK) karna kami hari ini di pecah belahkan oleh pihak Yayasan dan Pengelola dikarnakan ketidakpahaman Mahasiswa Bela Kampus (MBK) terhadap nasipnya sendiri dimasa yang akan datang sebagai mahasiswa (i) katanya profesional yang menyangkut nyawa masyarakat.      

 

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan partisipasi dari pihak pemerintah kami ucapkan terima kasih

 

Meulaboh, 21 Februari 2010

Koordinator  MPS

 

 

 

DTO

INDAH PINTA SARI

 

 

 

 

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday40
mod_vvisit_counterYesterday886
mod_vvisit_counterThis week2802
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month26039
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days585253

Online (20 minutes ago): 17
Your IP: 38.107.179.230
,
Today: Mei 23, 2012