Loading Poll...
Loading Poll...| Nasib 13 CPNS Alumni Payong Negeri menunggu hasil BKN |
Asisten III Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Satri Sip, Rabu (10/2) di Meulaboh, menanggapi nasib 13 orang nasib Harian aceh Nasib 13 CPNS Alumni Payong Negeri menunggu hasil BKN GSF: Izin Mendiknas telah mati Meulaboh|Harian Aceh Asisten III Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Satri Sip, Rabu (10/2) di Meulaboh, menanggapi nasib 13 orang nasib Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil produksi Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Payung Negeri, mengatakan kita tunggu hasil pendataan ulang oleh Badan kepegawaian Negara (BKN) di Medan, karena, mereka yang berhak menyatakan ijazah mahasiswa tersebut resmi maupun tidak. Memang, Lanjut Satri, issu ijazah illegal hasil kampus kadaluarsa (Stikes Payung Negeri) santer pembahasan di tengah kalangan mahasiswa dalam beberapa hari ini. Akan tetapi, terkait ijazah Stikes Payung Negeri terakreditasinya atau pun tidak, keputusan itu berada di BPN yang tahu mendetail tentang hal ini. Pasalnya pihaknya tidak punya wewenang untuk melakukan intervesi terhadap kampus itu, legal atau tidak, jelasnya. Syarat utama masuk PNS, lanjut Satri. mengunakan ijazah resmi yang diakui oleh Negara, serta tercatat dalam Dikti, berdasarkan Program Studi di dalami oleh seorang CPNS. “Setahu saya Stikes telah memperoleh izin dari Mendiknas,” paparnya. Namun, jika dikemudian hari diketahui Ijazah 13 anak Stikes Payung Negeri Meulaboh dinyatakan tidak sah, maka, administari pendidikan 13 mahasiswa tersebut akan kami kembalikan kepada perguruan tinggi Stikes, terang Satri. Ia meminta kepada 13 mahasiswa Stikes Payung Negeri bersabar tentang status mereka, karena kita harus menunggu hasil dari BKN, tutupnya. Izin berbeda Abdul Jalil Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Grassroots Society Forum (GSF) menanggapi izin Stikes dari Mendiknas tersebut, ada perbedaan antara izin Mendiknas nomor 80 tahun 2005 dengan izin Mendiknas nomor 84 tahun 2008, karena program studinya kedua izin berbeda “Tidak ada koneksi antara izin itu,” terang Jalil. Jika Mendiknas tahun 2005 adalah izin atas nama Stikes Payung Negeri yang masa praktiknya berlangsung selama dua tahun, dan kini telah mati, bahkan belum diperpanjang lagi. Dengan izin proram studi; kesehatan masyarakat jenjang program sarjana Sarjana SI, dan kebidanan jenjang program Diplomat III (D 3). Sedangkan Mendiknas nomor 84 tahun 2008, izin dikeluarkan atas nama Stikes Seuramoe Barat, dengan program studi, keperawatan jejang sarjana SI dan jejang kebidanan program Diplomat III (D3). Sedangkan 13 nasib CPNS tercantum Ijazah terbitan Mendiknas Nomor 80 tahun 2005, atas Stikes Payung Negeri. Jadi, kesimpulannya, 13 CPNS tersebut merupakan orbitan Stikes payung Negeri yang izin oprasionalnya telah mati, lantaran belum diperpanjang. Padahal dalam Keputusan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang penyelenggaraan program setudi perguruan tinggi sangat jelas dicantumkan dalam pointer ke tiga yang menyatakan, “ Kelalaian dalam melaksanakan Diktum (aturan) ini dapat menyebabkan izin penyelenggaraan Perguruan Tinggi di cabut izin penyelenggaraannya,” Ulas Jalil.(azh)
|






![]() | Today | 39 |
![]() | Yesterday | 886 |
![]() | This week | 2801 |
![]() | Last week | 7557 |
![]() | This month | 26038 |
![]() | Last month | 38113 |
![]() | All days | 585252 |