|
MEULABOH - Pihak Bank Indonesia (BI) selaku donatur pembangunan rumah perkampungan nelayan di Kabupaten Aceh Barat, telah menyampaikan surat ke Pemkab setempat, yang menegaskan kesepatan bersama soal pemindahan lokasi rumah itu masih bersifat usulan yang disampaikan oleh Pemkab dan tim teknis Perbankan Peduli NAD dan Sumut.
Soal Pemindahan Rumah Nelayan BI Nyatakan Masih Bersifat Usulan Aceh Barat. Wed, Mar 2nd 2011, 08:27
MEULABOH - Pihak Bank Indonesia (BI) selaku donatur pembangunan rumah perkampungan nelayan di Kabupaten Aceh Barat, telah menyampaikan surat ke Pemkab setempat, yang menegaskan kesepatan bersama soal pemindahan lokasi rumah itu masih bersifat usulan yang disampaikan oleh Pemkab dan tim teknis Perbankan Peduli NAD dan Sumut.
Surat BI yang dituju ke Bupati Aceh Barat, Ramli MS tertanggal 24 Februari 2011 dikeluarkan di Jakarta diteken oleh Koordinator Program Perbankan Peduli NAD-Sumut, Dyah NK Makhijani turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, pimpinan DPRA, Pemimpin BI di Banda Aceh, Wakil Bupati Aceh Barat, pimpinan DPRK Aceh Barat, dan Camat Meureubo.
Wabup Aceh Barat, Fuadri SSi MSi yang ditanyai Serambi, Selasa (1/3) kemarin, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima tindisan surat dari BI Jakarta terkait tindak lanjut surat dari kelompok masyarakat Meureubo (KMM) dan surat Pemkab Aceh Barat masalah rumah perkampungan nelayan bantuan dari BI.
Dalam surat diteken oleh pejabat BI di Jakarta itu bahwa BI menyambut baik upaya Bupati Aceh Barat menyediakan lahan baru bagi sarana hunian kampung nelayan di Cot Seulamat Kecamatan Samatiga kesepakatan antara Pemkab dan tim teknis Pembankan Peduli NAD-Sumut pada tanggal 27 Januari 2011. Namun demikian, kesepatan bersama tersebut masih bersifat usulan dan selanjutnya akan disampaikan kepada Koordinator Perbankan Peduli NAD-Sumut di Jakarta.
Usulan itu tulis surat BI ini, sedang dalam pertimbangan sebagai salah satu solusi permasalahan lahan mengingat lahan berdasarkan analisis tim teknis Pemkab Aceh Barat belum siap bangun. Dan terhadap timbulnya keberatan dan penolakan dari KMM maka BI meminta Pemkab segera melakukan musyawarah dengan KMM sehingga kemudian hari tak timbul permasalahan yang tak diinginkan.
Karena itu, Wabup Fuadri juga mempertanyakan terhadap proses pemindahan yang sekarang mulai ada pengerjaan di Cot Seulamat Kecamatan Samatiga dari sebelumnya di Ujong Tanjong Kecamatan Meureubo. “Yang anehnya dalam tender dan kontrak atas nama Kecamatan Meureubo dan belum ada persetujuan BI Jakarta kenapa sudah dimulai pengerjaan di Kecamatan Samatiga,” ujar Wabup.
Fuadri menyatakan sudah menyampaikan masalah tersebut ke bupati sehingga tak menimbulkan masalah dikemudian hari. Apalagi sebelumnya perkampungan nelayan saat peletakan batu pertama dilakukan Kecamatan Meureubo oleh mantan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda S Gultom serta lahan juga sudah dilakukan pembersihan sehingga bila tidak cocok maka masih banyak lahan milik Pemkab di Kecamatan Meureubo sebagai penganti dan kenapa harus dipindahkan.(riz) http://aceh.tribunnews.com/news/view/50611/bi-nyatakan-masih-bersifat-usulan |