Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Dewan Minta Polisi Cepat Bertindak

MEULABOH - Ketua Komisi C DPRK Aceh Barat, Mufril, meminta para pihak segera menyelesaikan persoalan utang piutang antara pemasok material untuk pembangunan rumah ADB di Alue Penyareng Kecamatan Meureubo, dengan pihak PT ASA. Agar korban tsunami selaku penerima rumah itu tidak dirugikan, maka polisi harus cepat bertindak guna menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Soal Rumah ADB  Dewan Minta Polisi Cepat Bertindak
Aceh Barat Tue, Nov 23rd 2010, 11:13

MEULABOH - Ketua Komisi C DPRK Aceh Barat, Mufril, meminta para pihak segera menyelesaikan persoalan utang piutang antara pemasok material untuk pembangunan rumah ADB di Alue Penyareng Kecamatan Meureubo, dengan pihak PT ASA. Agar korban tsunami selaku penerima rumah itu tidak dirugikan, maka polisi harus cepat bertindak guna menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami berharap polisi bertindak cepat, dan kepada pemasok materail juga diharapkan dapat menyelesaikan dengan jalur hukum, sehingga korban tsunami tak kembali dirugikan,” ujar Mufril, kepada Serambi Senin (22/11).

Mufril menyatakan rasa prihatin terhadap berlarutnya persoalan rumah ADB, sehingga penerima rumah yang menjadi korban yang ingin menempati malah tak bisa dan baru-baru ini juga merasa resah setelah ada informasi bahwa rumah tersebut akan dibongkar oleh para pemasok material tersebut.

 Sampaikan ke BKRA
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Aceh Barat, Muliyadi SH kepada Serambi, Senin kemarin mengatakan, persoalan rumah ADB itu sebelumnya pernah divasilitasi oleh Pemkab Aceh Barat bersama sembilan pemasok material untuk melaporkan masalah itu ke Kantor Badan Kelanjutan Rehab Aceh (BKRA) di Banda Aceh.

Katanya, saat itu pemasok material itu bertemu dengan Kepala BKRA, Ir Iskandar. Dan waktu itu dilakukan pertemuan yang juga dihadiri oleh mantan Kasatker rumah BRR NAD-Nias, Ir Zaini Yusuf.

Dan waktu itu, kata Muliyadi, pihak Satker BRR mengatakan bahwa uang pembangunan rumah ADB itu sudah dibayar ke PT ASA langsung pada  pimpinannya Hanafiah Usman sesuai dengan volume pekerjaan. Dan waktu itu, Satker BRR tak mau membayar ke pemasok material, sebab ikatan kontrak adalah antara BRR dengan PT ASA, sehingga menjadi tanggung jawab PT ASA untuk membayar ke pemasok material. “Jika dilihat yang menjadi korban adalah korban tsunami, ya harapan kita adanya penuntasan,” ujar Muliyadi.                      

Sementara itu, Bahri, seorang pemasok material dari PT ASA mengatakan, bahwa dirinya bersama delapan pemasok material kembali membuat pengaduan ke Polres Aceh Barat terhadap pimpinan PT ASA, Hanafiah Usman yang tak membayar meterial sejumlah Rp 943,6 juta dan mantan kasatker BRR NAD, Ir Zaini Yusuf yang lepas tanggung jawab. “Tadi pagi kami buat pengaduan langsung ke Pak Kapolres agar diusut sebab ini sudah memasuki wilayah penipuan,” ujar Bahri kepada Serambi, Senin (22/11).

Seperti diberitakan sebanyak 50 rumah ADB di Alpen Kecamatan Meureubo, Aceh Barat disegel oleh sembilan pemasok material karena belum dibayar utang oleh rekanan PT ASA. Bahkan dalam aksi protes lanjutan pada Minggu lalu, pemasok material mulai membongkar satu dari 50 unit rumah itu sebagai bentuk kecewa karena uang belum juga dibayar PT ASA. Bahkan, para suplayer material bangunan itu juga mengancam akan membongkar rumah bantuan ADB itu pekan depan. Ancaman itu, juga telah membuat para penghuni sebanyak 20 unit rumah dari 50 unit yang disegel itu menjadi resah.(riz)
http://www.serambinews.com/news/view/43349/dewan-minta-polisi-cepat-bertindak

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday364
mod_vvisit_counterYesterday917
mod_vvisit_counterThis week1281
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month25477
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days584691

Online (20 minutes ago): 23
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Mei 22, 2012