|
MEULABOH - Sembilan pemasok meterial untuk PT ASA, rekanan yang membangun rumah bantuan ADB di Alue Panyareng I, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Jumat (19/11) gagal menghadang tim Departemen Keuangan (Depkue) karena tim tersebut urung meninjau lokasi pembangunan rumah bantuan ADB itu.
Pemasok Material Rumah ADB Gagal Hadang Tim Depkeu Aceh Barat Sat, Nov 20th 2010, 11:17 Sebanyak 50 rumah bantuan ADB di Alpen I, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat hingga kini masih disegel pemasok material karena belum dibayarnya biaya material senilai Rp 943,6 juta oleh PT ASA. Akibatnya, rumah tersebut belum bisa dihuni oleh korban tsunami sejak dua tahun lalu. SERAMBI/RIZWAN MEULABOH - Sembilan pemasok meterial untuk PT ASA, rekanan yang membangun rumah bantuan ADB di Alue Panyareng I, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Jumat (19/11) gagal menghadang tim Departemen Keuangan (Depkue) karena tim tersebut urung meninjau lokasi pembangunan rumah bantuan ADB itu.
Rencana penghadangan oleh para pemasok material itu sebagai bentuk protes terhadap belum tuntasnya pembayaran material dengan total Rp 943,6 juta oleh PT ASA. Demikian juga ADB selaku pemberi bantuan dinilai oleh pemasok material bangunan itu tak bertanggungjawab dan terkesan lepas tangan.
Aksi pemasok material kemarin merupakan aksi lanjutan dari aksi penyegelan sebanyak 50 rumah ADB yang dilakukan dua tahun lalu. Yakni 50 rumah ADB dalam kompleks itu tak dibenarkan ditempati oleh korban tsunami sebelum PT ASA membayar harga meterail yang tertunggak.
Menurut informasi yang diperoleh para pemasok material itu, bahwa tim dari Pemerintah Pusat akan melanjutkan pengerjaan rumah dimaksud. Namun hingga Jumat sore kemarin, tim yang dilaporkan ke lokasi itu tak kunjung datang ke lokasi perumahan ADB.
Kepada wartawan, Rusli Saleh didampingi sejumlah pemasok material mengatakan, aksi penghadangan itu rencananya untuk menyampaikan kepada tim bahwa pihak rekanan yakni PT ASA masih tersangkut utang dengan para pemasok material. “Kami tak akan izinkan proyek penuntasan rumah yang kami segel ini dilanjutkan sebelum utang kami sebesar Rp 943,6 juta dilunasi oleh PT ASA ke kami,” ujar Rusli dibenarkan Hendri.
Dirincikan, uang material yang belum dibayar dipasok oleh Rusli Saleh Rp 194,1 juta, Susenda Hendri Rp 154 juta, Edwar Sulaiman Rp 150 juta, Epan Rp 138,5 juta, Opit Rp 149,5 juta, Okta Rp 59 juta, Said Jauhari Rp 48 juta, Arifin Rp 22 juta, dan Bahri/Ucok Rp 27 juta.
Dan kasus ini, ujar Rusli sudah pernah dilaporkan ke Polres Aceh Barat, Pemkab dan DPRK, akan tetapi tak ada penyelesaian sehingga selama ini rumah ADB mereka segel. Bahkan, di kantor Polres Aceh Barat pada 17 Juli 2008 lalu, pimpinan PT ASA, Hanafiah Usman berjanji akan melunasi utang itu tertulis di atas surat bermaterai 6000, akan tetapi hingga tahun 2010 belum juga direalisasikan.
Selama ini para pemasok material itu juga sudah pernah coba menghubungi PT ASA di Banda Aceh, akan tetapi tak jelas keberadaannya. Bahkan pemasok material juga kecewa terhadap ADB selaku pemberi bantuan seharusnya menegur pihak PT ASA. Hingga sore kemarin, Direktur PT ASA Banda Aceh, Hanafiah Usman belum berhasil dimintai komentarnya terkait protes material itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Aceh Barat, Kurdi ST MT ditanyai Serambi Jumat (19/11) mengatakan, Pemkab Aceh Barat pada pekan lalu sudah melalukan pertemuan dengan tim likuidasi guna menuntaskan proyek-proyek yang dibangun ADB sehingga bisa dimanfaatkan. Kurdi mengatakan, terhadap masalah penyegelan rumah ADB sebaiknya dipertanyakan langsung ke tim likuidasi, sehingga ada kejelasan apakah sudah ada pembayaran atau belum. Dan inti dari pertemuan adalah adanya penyelesaian terhadap rumah-rumah bantuan ADB sehingga tak berlarut dan akan segera dituntaskan.
Sudah dibayar Sementara itu, Iklas, tim Likuidasi dari Departemen Keuangan RI yang dihubungi Serambi, Jumat (19/11) mengakui bahwa tim Likuidasi sedang melalukan verifikasi guna menuntaskan proyek rumah yang belum tuntas di bangun setelah BRR NAD-Nias menyerahkan ke Depkeu dan di antaranya proyek rumah ADB. “Dari informasi kami terima dari ADB, bahwa ADB tak ada sangkut utang-piutang dengan PT ASA dan semua telah lunas,”ujarnya.
Menurut Iklas, kalau pun masih ada utang piutang sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik-baik yakni dilaporkan ke polisi sehingga bisa diproses hukum serta diberikan bukti-bukti, bukan menyegel rumah sehingga korban tsunami tak bisa menempati rumah-rumah tersebut.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/43179/pemasok-material-rumah-adb-gagal-hadang-tim-depkeu
|