Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Kasus Rumah Ganda Ditangani Terpadu
Gubernur Aceh:

Kasus Rumah Ganda Ditangani Terpadu

* Polisi Periksa Tiga Pemilik

Utama 19 Januari 2010, 15:18

 

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, penyelesaian kasus rumah bantuan ganda yang dikuasai sebagian korban tsunami di Aceh, hingga kini belum berjalan efektif. Untuk itu, penanganannya ke depan haruslah lebih terpadu, melibatkan seluruh unsur aparat hukum di provinsi ini.

Sementara itu, Polres Aceh Barat masih memeriksa tiga pemilik rumah bantuan ganda di sejumlah desa dalam kabupaten itu. Dari tiga orang yang diperiksa, satu di antaranya merupakan pejabat gampong. Ia ditengarai terlibat dalam penguasaan rumah ganda secara tanpa hak.  Untuk penyelesaian kasus-kasus rumah bantuan ganda tersebut, kata Gubernur Irwandi, Pemerintah Aceh akan melibatkan seluruh unsur aparat hukum, antara lain Polda, Kejaksaan Tinggi, Kodam Iskandar Muda, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan mantan pegawai Bidang Perumahan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias.

Hal itu diungkapkan Gubernur Irwandi kepada Ketua DPRA Drs Hasbi Abdullah dan insan pers seusai acara penyampaian Nota RAPBA 2010 kepada Badan Anggaran DPRA, di Gedung DPRA, Senin (18/1). Penegasan Gubernur Irwandi itu, dipicu oleh desakan sejumlah anggota DPRA agar Gubernur secepatnya membentuk tim penyelesaian rumah ganda bagi korban tsunami. Desakan tersebut, antara lain, disampaikan anggota DPRA dari Partai Aceh, Darmuda.

Menurut Darmuda, banyak korban tsunami yang sudah menerima rumah ganda enggan melepas rumah yang diterimanya lebih dari satu untuk diserahkan kepada korban lain yang belum kebagian rumah bantuan. Darmuda berkata, modus seseorang mendapatkan rumah bantuan tsunami lebih dari satu, sangatlah beragam. Antara lain, seperti yang ditemukan Pansus I DPRA di Kampung Mulia, Banda Aceh. Di desa itu, seorang penduduk yang punya tanah mencatut nama penyewa rumah yang menjadi korban tsunami. Lalu dia usulkan nama penyewa rumah sebagai calon penerima rumah bantuan. Tapi si penyewa hanya diberikan hak tinggal gratis selama tiga tahun di rumah yang dibangun UN Habitat itu. Kemudian, ia wajib membayar sewa jika ingin melanjutkan tinggal di rumah itu.

Tak hanya itu, ungkap Darmuda, sejumlah anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat tsunami juga namanya dicatut untuk menerima rumah bantuan. Setelah mendapat rumah, si yatim piatu dibolehkan tinggal tiga tahun, setelah itu diusir.  Peristiwa ini, kata Darmuda, sangat melukai hatinya dan anak yatim yang diusir oleh si pemilik rumah tersebut. Untuk itu, Gubernur Irwandi dia minta secepatnya mengambil langkah peneyelesaian dan penegakan hukum yang konkret terhadap para penerima rumah ganda tersebut.

Apalagi, menurut politisi Partai Aceh ini, sebelum masa tugas BRR NAD-Nias berakhir pada 16 April 2009, Bagian Konvertib Rumah BRR telah memberikan data penerima rumah ganda sekitar 400 orang kepada Polda Aceh untuk dieksekusi. Tapi sampai kini aksi pengusiran dan penegakan hukum terhadap penerima rumah ganda itu belum juga dilaksanakan.

Darmuda menengarai, jika Gubernur Irwandi membentuk tim terpadu untuk penyelesaian kasus rumah ganda tersebut, maka dokumen yang kini berada di Polda Aceh itu bisa dijadikan data awal untuk pengusutan lebih lanjut. “Jika Pemerintah Aceh tidak segera menyelesaikannya, maka korban tsunami yang belum mendapat rumah bisa berbuat nekat dan ini akan mengganggu kenyamanan masyarakat di sejumlah daerah eks tsunami,” kata Darmuda.

Menanggapi hal itu, Gubernur Irwandi Yusuf kepada Ketua DPRA Drs Hasbi Abdullah menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat terpadu dengan seluruh aparat hukum dan keamanan di Aceh. “Kalau masalahnya sudah seperti itu, Pemerintah Aceh perlu mengambil langkah penegakan hukum yang tidak melanggar hukum dan menjunjung tinggi hak korban tsunami untuk mendapat bantuan rumah yang menjadi haknya,” demikian Gubernur Irwandi.

Kepada Serambi tadi malam, Gubernur Irwandi menambahkan para pemilik rumah bantuan ganda hendaknya menyadari bahwa penguasaannya atas rumah ganda tersebut menyalahi secara hukum, karena diperoleh secara melawan hak. “Saya imbau para pemilik rumah bantuan ganda untuk segera melapor dan mengembalikan rumah yang bukan haknya itu kepada pemerintah, sebelum ditindak tegas. Rumah yang dikembalikan itu kelak akan kita berikan kepada korban tsunami lainnya yang belum mendapat rumah,” demikian Irwandi.

Tiga orang diperiksa

Dari Meulaboh, ibu kota Aceh Barat dilaporkan, aparat Kepolisian Resor (Polres) setempat masih memeriksa tiga pemilik rumah bantuan ganda di sejumlah desa, guna mengusut dugaan kepemilikan rumah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya di kabupaten itu.  Dari tiga pemilik rumah ganda yang diperiksa itu seorang di antaranya merupakan pejabat gampong yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang menghebohkan Aceh Barat itu.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo MSi melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto SH SIK menjawab Serambi, Senin (18/1) kemarin menyatakan, pemeriksaan ketiga warga yang identitasnya masih dirahasiakan itu terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja warga lain di wilayah mereka yang ikut menerima bantuan rumah ganda.

Pasalnya, kata Suwalto, sejauh ini pihak kepolisian masih terus memburu siapa saja warga atau pihak lainnya yang ikut menikmati rumah bantuan ganda, untuk diproses secara hukum.  Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Suwalto, pemilik rumah ganda rata-rata memiliki rumah antara 2-4 unit/per orang, letaknya berbeda antara satu rumah dengan rumah lainnya, bahkan lokasi desanya juga berbeda. “Kita yakin, sejauh ini bakal ada pemilik rumah yang akan kita periksa, karena sejauh ini mengindikasikan masih banyak warga di Aceh Barat yang memiliki rumah ganda yang bukan hak mereka,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat di Aceh Barat yang merasa memiliki rumah ganda supaya segera diserahkan atau dilaporkan kepada aparat kepolisian maupun tim verifikasi yang telah dibentuk, sehingga terhindar dari tuntutan hukum. Pasalnya, pihak kepolisian tetap akan memroses siapa saja yang memiliki rumah bantuan secara ganda.

Puluhan unit
Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Ramli MS menegaskan, pihaknya melalui tim verifikasi dan tim rahasia yang dibentuk tersebut, telah berhasil memverifikasi rumah bantuan ganda yang kepemilikannya mencapai 29 unit, terletak di sejumlah lokasi di Kecamatan Johan Pahlawan dan Meureubo.  Sejauh ini rumah tersebut sebagian besar tidak dihuni, telah disewakan, ataupun dijual kepada warga lainnya.

Lokasi perumahan yang kepemilikannya diduga ganda itu tersebar di perumahan Islamic Relief 11 unit dan Budha Tzu Chi 18 unit, serta sejumlah rumah bantuan ganda lainnya di sejumlah kecamatan yang kini terus dipantau. “Setelah direkap dan ditarik dari pemilik rumah, rumah bantuan ini akan kita berikan kepada yang berhak,” ujar Bupati Ramli.  Nama-nama pemilik rumah bantuan ganda tersebut, menurutnya, sudah diketahui. Tapi masih disimpan sebagai barang bukti untuk selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. (her/edi/dik)

http://www.serambinews.com/news/view/22131/kasus-rumah-ganda-ditangani-terpadu

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday349
mod_vvisit_counterYesterday917
mod_vvisit_counterThis week1266
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month25462
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days584676

Online (20 minutes ago): 23
Your IP: 38.107.179.230
,
Today: Mei 22, 2012