Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. PT PAAL belum Miliki Izin Pembebasan Hutan

MEULABOH - Hasil Pansus DPRK Aceh Barat menyatakan, hingga kini PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) ilegal,

Hasil Pansus PT PAAL belum Miliki Izin Pembebasan Hutan
Aceh Barat Tue, Sep 7th 2010, 14:25

MEULABOH - Hasil Pansus DPRK Aceh Barat menyatakan, hingga kini PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) ilegal, karena belum mengantongi izin pembebasan hutan guna mendapatkan hak guna usaha (HGU), dan PT PAAL hanya hanya mengantongi izin prinsip dari Bupati Aceh Barat dan Gubernur Aceh.

Ketua tim Pansus DPRK Aceh Barat, Abdul Kadir kepada Serambi Senin (6/9) usai pulang Pansus dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta mengatakan, bahwa sejauh ini PT PAAL di Aceh Barat belum mengantongi izin pembebasan hutan. Padahal, saat ini perusahaan perkebunan itu sedang melakukan pembibitan sawit guna ditanami diareal 8.600 hektare.

Menurutnya, DPRK sudah bertemu langsung pejabat di Kemenhut guna mempertanyakan terhadap masalah PT PAAL. Karena belum ada izin, sebaiknya aktivitas perusahaan perkebunan itu dihentikan sementara oleh Bupati Aceh Barat. Karena bila dibiarkan akan timbul masalah dikemudian hari, sebab sejauh ini PT PAAL hanya mengantongi izin prinsip dan Bupati Aceh Barat yang dikeluarkan tahun 2008 lalu dan izin prinsip dari Gubernur Aceh.

Kadir mengatakan, masalah ini tidak dituntaskan dikhawatirkan akan menjadi masalah, seperti kasus di Simeulue yakni yakni areal PT PAAL termasuk di dalamnya kawasan hutan serta banyak bermasalah dengan masyarakat, sehingga Bupati Aceh Barat harus segera meresponnya.

Ketua tim Pansus mengatakan anggota tim ke Kemenhut di Jakarta adalah Rizwan MA, Barnawai, dan Ir T Risman untuk memperoleh jawaban pasti soal status lahan PT PAAL. Apalagi, selama ini timbul protes dari masyarakat setelah PT PAAL mengklaim lahan yang selama ini telah menjadi milik warga.(riz)
http://www.serambinews.com/news/view/38630/pt-paal-belum-miliki-izin-pembebasan-hutan

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday342
mod_vvisit_counterYesterday917
mod_vvisit_counterThis week1259
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month25455
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days584669

Online (20 minutes ago): 24
Your IP: 38.107.179.226
,
Today: Mei 22, 2012