|
MEULABOH - Hasil Pansus DPRK Aceh Barat menyatakan, hingga kini PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) ilegal,
Hasil Pansus PT PAAL belum Miliki Izin Pembebasan Hutan Aceh Barat Tue, Sep 7th 2010, 14:25
MEULABOH - Hasil Pansus DPRK Aceh Barat menyatakan, hingga kini PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) ilegal, karena belum mengantongi izin pembebasan hutan guna mendapatkan hak guna usaha (HGU), dan PT PAAL hanya hanya mengantongi izin prinsip dari Bupati Aceh Barat dan Gubernur Aceh.
Ketua tim Pansus DPRK Aceh Barat, Abdul Kadir kepada Serambi Senin (6/9) usai pulang Pansus dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta mengatakan, bahwa sejauh ini PT PAAL di Aceh Barat belum mengantongi izin pembebasan hutan. Padahal, saat ini perusahaan perkebunan itu sedang melakukan pembibitan sawit guna ditanami diareal 8.600 hektare.
Menurutnya, DPRK sudah bertemu langsung pejabat di Kemenhut guna mempertanyakan terhadap masalah PT PAAL. Karena belum ada izin, sebaiknya aktivitas perusahaan perkebunan itu dihentikan sementara oleh Bupati Aceh Barat. Karena bila dibiarkan akan timbul masalah dikemudian hari, sebab sejauh ini PT PAAL hanya mengantongi izin prinsip dan Bupati Aceh Barat yang dikeluarkan tahun 2008 lalu dan izin prinsip dari Gubernur Aceh.
Kadir mengatakan, masalah ini tidak dituntaskan dikhawatirkan akan menjadi masalah, seperti kasus di Simeulue yakni yakni areal PT PAAL termasuk di dalamnya kawasan hutan serta banyak bermasalah dengan masyarakat, sehingga Bupati Aceh Barat harus segera meresponnya.
Ketua tim Pansus mengatakan anggota tim ke Kemenhut di Jakarta adalah Rizwan MA, Barnawai, dan Ir T Risman untuk memperoleh jawaban pasti soal status lahan PT PAAL. Apalagi, selama ini timbul protes dari masyarakat setelah PT PAAL mengklaim lahan yang selama ini telah menjadi milik warga.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/38630/pt-paal-belum-miliki-izin-pembebasan-hutan |